Karya Ilmiah
TESIS (2236) - Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Proses Peradilan Menurut Undang-Undang Perubahan Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang
pemberian kewenangan Majelis Kehormatan Notaris setelah dikeluarkannya
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-X/2012, dan juga untuk menganalisis
implikasi yuridis terhadap pemanggilan Notaris dalam proses peradilan tanpa
adanya persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Penelitian hukum ini adalah
yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach,
consceptual approach dan pendekatan kasus (case opproach).
Dari bahasan penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa pertama,
pemberian kewenangan kepada Majelis Kehormatan Notaris khususnya dalam
pemberian persetujuan atau penolakan ketika notaris dipanggil untuk diperiksa
pada tingkat penyidikan oleh penyidik, penuntutan oleh jaksa penuntut umum atau
hakim dalam pemeriksaan persidangan bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 49/PUU-X/2012, karena wewenang Majelis Kehormatan Notaris
tersebut tidak bedanya dengan wewenang Majelis pengawas Daerah yang telah
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi, namun
berkaitan dengan wewenang melakukan pembinaan terhadap notaris agar notaris
benar-benar siap menjalankan tugasnya sebagaimana pasal 66 A UUJN Tahun
2014 masih diperlukan. Kedua, implikasi yuridis terhadap pemanggilan Notaris
dalam hal proses peradilan tanpa adanya persetujuan Majelis Kehormatan Notaris,
notaris dapat dipanggil langsung oleh kepolisian untuk dilakukan penyidikan,
kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan atau hakim untuk dilakukan
pemeriksaan di persidangan, tanpa harus meminta p;ersetujuan Majelis
Kehormatan Notaris, karena Majelis Kehormatan Notaris dalam wewenangnya
mengadopsi pasal 66 ayat (1) Undang-undang Jabatan Notaris Tahun 2004, yang
telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Mahkamah Konstitusi
dalam putusannya melalui uji materi.
Kata Kunci: Kewenangan, Majelis Kehormatan Notaris, Pemanggilan Notaris
031214253115 | 2236 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain