Karya Ilmiah
TESIS (2226) - Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Rumah Susun Yang Belum Memenuhi Persyaratan Keterbangunan
Dewasa ini semakin marak pemarasaran yang dilakukan oleh pengembang
baik melalui brosur, maket dan lainnya guna menarik minat para calon pembeli
satuan rumah susun. Sayangnya hal tersebut tidak dibarengi dengan kelengkapan
yang seharusnya dipenuhi pengembang salah satunya persyaratan keterbangunan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari volume konstruksi bangunan rumah
susun yang sedang dipasarkan. Penelitian ini memfokuskan pada perjanjian
pengikatan jual beli atas satuan rumah susun yang belum memenuhi persyaratan
keterbangunan dengan mengajukan permasalahan akibat hukum perjanjian
pengikatan jual beli atas satuan rumah susun yang belum memenuhi persyaratan
keterbangunan dan perlindungan hukum bagi calon pembeli satuan rumah susun.
Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu
dilakukan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menyebutkan
bahwa akibat hukum perjanjian pengikatan jual beli atas satuan rumah susun yang
belum memenuhi persyaratan persyaratan keterbangunan adalah batal demi
hukum berdasarkan pasal 43 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 Tentang Rumah Susun hal ini apabila perjanjian pengikatan jual beli tersebut
dibuat oleh para pihak setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
Tentang Rumah Susun namun apabila perjanjian pengikatan jual beli tersebut
dibuat oleh para pihak sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2011 Tentang Rumah Susun maka akibat hukum perjanjian pengikatan jual beli
atas satuan rumah susun yang belum memenuhi persyaratan keterbangunan adalah
dapat dibatalkan. Perlindungan hukum bagi calon pembeli satuan rumah susun
melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 berdasarkan pasal 105, 110 dan
117 memberi perlindungan hukum bagi calon pembeli satuan rumah susun apabila
pengembang melakukan perjanjian pengikatan jual beli sebelum persyaratan
dibuatnya perjanjian pengikatan jual beli atas satuan rumah susun dipenuhi.
Kata Kunci : Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Satuan Rumah Susun, Rumah
Susun, Perlindungan Hukum.
031224253012 | 2226 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain