Karya Ilmiah
TESIS (2223) - Kewajiban Notaris Dalam Pemberian Jasa Hukum Oleh NOtaris Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pasal 37 ayat (1) UUJN mewajibkan seorang Notaris untuk memberikan jasa
hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma bagi orang tidak mampu, apabila
seorang Notaris melanggar pasal tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UUJN, dimana sanksinya berupa peringatan lisan,
peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan
sampai pada pemberhentian dengan tidak hormat. Perbuatan Notaris yang menolak
untuk memberikan jasa hukum dibidang kenotariatan secara cuma-cuma bagi orang
tidak mampu juga melanggar ketetuan yang ada di dalam Kode Etik Notaris, yaitu
Pasal 3 angka 7 dan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan, pemecatan
sementara (schorsing) dari keanggotaan perkumpulan, pemecatan (onzetting) dari
keanggotan perkumpulan dan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat
dari keanggotaan perkumpulan.
UUJN tidak dapat memberikan penjelasan mengenai batasan-batasan dari
orang tidak mampu secara rinci, sehingga hal ini dapat menyebabkan kaburnya norma
dari Pasal 37 ayat (1) UUJN itu sendiri. Kekaburan norma dari Pasal 37 ayat (1)
UUJN ini, merupakan suatu celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang
tidak beritikad baik, sehingga dapat menyulitkan seorang Notaris dalam menjalankan
tugas jabatannya dan membuat Profesi Notaris tersebut menjadi tidak terlindungi.
Di dalam penjelasan Pasal 37 ayat (2) mengenai sanksi yang dapat dikenakan
terhadap Notaris yang melanggar Pasal 37 ayat (1), tidak dijelaskan bagaimana
penerapan sanksi terhadap Notaris yang melanggar Pasal 37 ayat (1) tersebut, apakah
sanksi tersebut dikenakan secara bertahap ataupun serta merta langsung dapat
dikenakan sanksi pada pemberhentian dengan tidak hormat.
Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis merasa penting untuk
mengangkat isu hukum ini dalam suatu karya ilmiah berbentuk Tesis dengan judul
KEWAJIBAN NOTARIS DALAM PEMBERIAN JASA HUKUM OLEH
NOTARIS SECARA CUMA-CUMA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU,
dengan fokus penelitian pada dua kajian pokok permasalahan yaitu yang Pertama
"Apa kriteria dari orang tidak mampu terkait dalam Pasal 37 ayat (1) UUJN dan Pasal
3 angka 7 Kode Etik Notaris”, dan Kedua “Bagaimana penerapan sanksi terhadap
Notaris yang menolak memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma bagi
masyarakat tidak mampu”. Kata Kunci : Notaris, UUJN, Kode Etik Notaris.
031214253087 | 2223 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain