Karya Ilmiah
TESIS (2222) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Usia Pensiun dan Kompensasinya
Pemutusan Hubungan Kerja adalah salah satu bentuk penyelesaian hubungan industrial
antara pengusaha dan pihak buruh. Terkait dengan hak-hak buruh yang telah di PHK sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan, yaitu adanya pembayaran
uang pensiun, uang pesangon serta perhitungan gaji bulanan setelah pensiun. Hak-hak buruh ini
wajib dibayarkan sebagaimana amanat Undang Nomor 13 Tahun 2003, selain itu sebagai bentuk
penghargaan perusahaan dan pengusaha terhadap para pekerja yang telah membangun
perusahaan ke arah yang lebih baik.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dan
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan berupaya mensejahterakan kehidupan buruh
agar setelah pensiun mereka masih memiliki jaminan hidup layak. Fakta menunjukkan
bahwasannya kecenderungan perusahaan untuk menyelewengkan dan tidak mencatatkan
pengelolaan dana pensiun selama pekerja membayarkan iuran pensiun mereka. Terlebih
pelanggaran atas keputusan menteri keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 Tentang Investasi
Dana Pensiun. Implikasi dari pelanggaran atas peraturan-peraturan diatas adalah sanksi pidana
dan administrasi. Perlunya pengawasan ketat pemerintah atas pengelolaan dana pensiun
Kata Kunci : PHK, Dana Pensiun, Hak-Hak buruh ketika pensiun.
031141011 | 2222 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain