Karya Ilmiah
TESIS (2218) - Perolehan Tanah Oleh Perseroan Terbatas yang Berasal Dari Tanah Asset Pemerintah Kabupaten/Kota
Pihak perusahaan swasta sering membeli tanah yang dibutuhkan dari pihak
lain. Terkadang tanah yang dibutuhkan perusahaan swasta adalah tanah aset
Pemerintah Kabupaten/Kota.Berkaitan dengan hal tersebut muncul permasalahan :
Apakah Perseroan Terbatas dapat memperoleh tanah aset Pemerintah Daerah
melalui jual beli.Bagaimana cara perolehan tanah oleh Perseroan Terbatas atas
tanah aset Pemerintah Daerah.
Perseroan terbatas tidak dapat memperoleh tanah aset Pemerintah Daerah
melalui jual beli. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya syarat materiil dan
formal jual beli. Secara materiil, Perseroan Terbatas sebagai pembeli tidak berhak
menjadi pembeli tanah asset milik Pemerintah Daerah karena Perseroan Terbatas
tidak dapat menjadi subyek Hak Milik. Jika syarat materiil tidak terpenuhi, maka
otomatis secara formal penjualan tanah aset Pemerintah daerah kepada Perseroan
Terbatas juga tidak bisa dilakukan (tidak sah). Sebenarnya tanah-tanah
Pemerintah Daerah dalam konstelasi UUPA tidak dapat diperjualbelikan, karena
dalam system dan UUPA, Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak dapat
mempunyai hak-hak tanah privat (keperdataan), dan semua tanah milik
Pemerintah Daerah tersebut bersifat publicrechieljk.
Cara perolehan tanah oleh perseroan terbatas atas tanah aset Pemerintah
Daerah dapat melalui cara Pelepasan hak dan Perjanjian Penggunaan Tanah. Pelepasan hak dilakukan dengan melepaskan hubungan hukum antara Pemerintah
Daerah dengan tanah yang dikuasainya yaitu dengan pemberian ganti kerugian
dari Perseroan Terbatas berdasarkan musyawarah dan dengan cara tukar menukar
(ruilslagh/tukar guling) dalam rangka pengamanan barang milik daerah. Setelah
terjadi pelepasan hak, kemudian diikuti dengan pemberian hak sesuai dengan
permohonan yang diajukan oleh Perseroan Terbatas. Perjanjian Penggunaan
Tanah ini tidak menyebabkan perpindahan hak tanah aset Pemerintah
daerah.Perjanjian Penggunaan Tanah dapat berupa : BOT (Build-Operate-
Transfer) atau Bangun Guna Serah, BTO (Build-Transfer-Operate) atau Bangun
Guna Serah, KSO (Kerja Sama Operasi) dan bentuk lainnya. Perjanjian
Penggunaan Tanah ini dibuat oleh Notaris, boleh juga dibuat dengan dibawah
tangan.
Kata Kunci: perolehan tanah, perseroan terbatas, tanah aset pemerintah
kabupaten/kota
031214253004 | 2218 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain