Karya Ilmiah
TESIS (2211) - Penyelesaian Pembiayaan Al- Qardh Bermasalah di Bank Syariah
Bank syariah merupakan aplikasi dari sistem ekonomi syariah, yang
mengharamkan riba dan menekankan pada prinsip kerelaan, keadilan,
kemanfaatan, dan saling menguntungkan. Realisasi penyediaan dana oleh bank
syariah, yakni salah satunya adalah produk pembiayaan qardh. Akad qardh adalah
akad yang menitik beratkan pada prinsip tolong menolong tidak mengutamakan
mencari untung. Namun dalam pembiayaan tersebut tidak tertutup kemungkinaan
mengandung risiko. Diantaranya risiko penyelewengan atau penggelapan (fraud
risk) yang berkaitan dengan kerugian yang mungkin terjadi akibat ketidakjujuran,
penipuan, perilaku tidak terpuji dari pejabat, karyawan dan termasuk dari
nasabah/debitor. Kondisi ini dinamakan kredit bermasalah.
Masalah hukum yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah: (1)
karakteritik akad pembiayaan al-qardh sebagai akad tabarru’ dan (2) model
penyelesaian sengketa pembiayaan al-qardh bermasalah.
Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case study) serta bahan hukum
primer maupun sekunder.
Berdasarkan dari hasil analisa penelitian ini adalah (1) Akad Qardh
merupakan salah satu dari akad tabarru’ yang mempunyai karakteristik sebagai
akad pinjam meminjam yang menitikberatkan pada sikap tolong menolong atau
ta’awun, dan tidak mengamil keuntungan temasuk sebagai transaksi non profit.
Adapun dikenal tambahan untuk biaya seperti biaya administrasi, hal ini
diperbolehkan. (2) Model penyelesaian sengketa apabila pembiayaan qardh
bermasalah yang disebabkan oleh nasabah maupun dari pihak bank syariah dapat
dilakukan restrukturisasi untuk nasabah, dan melalui pengaduan nasabah apabila
pembiayaan bermasalah dilakukan oleh pihak bank. Upaya terakhir penyelesaian
sengketa dapat dilakukan berdasarkan Pasal 55 UU Perbankan Syariah dilakukan
penyelesaian melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Sesuai
dengan Pasal 49 UU Peradilan Agama yang mempunyai wewenang absolut dalam
meyelesaikan sengketa bidang ekonomi syariah.
Kata kunci : pembiayaan al-qardh, pembiayaan bermasalah, penyelesaian
sengketa
031214253076 | 2211 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain