Karya Ilmiah
TESIS (2197) - Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Sewa Menyewa Tanah Untuk Pemasangan Dan Penempatan Base Transceiver Station (BTS) Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Spektrum Frekuensi Radio
Asas proporsionalitas dalam kontrak sewa menyewa tanah untuk
pemasangan dan penempatan Base Transceiver Station (BTS) dalam rangka
memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna spektrum frekuensi radio
merupakan suatu upaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang
diakibatkan oleh perkembangan teknologi yang begitu pesat, khususnya pada
bidang telekomunikasi. Peneliti menganalisa mengenai asas proporsionalitas
dalam kontrak sewa menyewa tanah untuk pemasangan dan penempatan BTS
sistem telekomunikasi selular GSM, serta kaitannya dengan perlindungan hukum
terhadap pengguna spektrum frekuensi radio apabila antara para pihak dalam
perjanjian penyewaan tanah terjadi sengketa.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi
Pendekatan perundang-undangan (statute-approach), yaitu dengan menelaah
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kontrak sewa-menyewa. Pendekatan konsep (conseptual approach), yaitu dengan menelaah dan
memahami konsep-konsep mengenai asas proporsionalitas dalam hukum kontrak. Pendekatan kasus (case approach) dalam penelitian normatif, yaitu dengan
mempelajari dan memahami penerapan-penerapan norma yang dilakukan dalam
praktik hukum mengenai asas proporsionalitas dalam kontrak sewa menyewa. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada, bahwa hubungan hukum yang dimiliki oleh para pihak
dalam kontrak sewa menyewa tanah untuk pemasangan dan penempatan BTS
sistem telekomunikasi selular GSM adalah hubungan kontraktual sewa-menyewa. Pada tiap fasenya, pertama pada fase pra-kontraktual menunjukan bahwa para
pihak mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum dan pada proses
negosiasi terdapat adanya bergaining position dari salah satu pihak dalam
menentukan maksud dan tujuan serta isi kontrak yang belum mencerminkan
keberhasilan proses negosiasi. Kedua, fase pembentukan kontrak telah
mengadopsi asas proporsionalitas dengan adanya pembagian hak dan kewajiban
serta klausul untuk melindungi para pihak dari kerugian. Ketiga, fase pelaksanaan
kontrak untuk menentuan isi kontrak telah sesuai dengan unsur-unsur kontrak
yakni, unsur Esensialia, Naturalia dan Acidentalia, serta adanya pemenuhan
terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul di dalam kontrak. Tolok ukur asas
proporsionalitas dengan pembagian hak dan kewajiban berjalan dengan baik
mulai dari proses negosiasi, pembentukan, dan pelaksanaan kontrak. Namun
belum sepenuhnya fair dikarenakan masih menimbulkan kerugian pada pihak
pemilik tanah kaitannya dengan munculnya perjanjian sewa-menyewa
infrastruktur tower.
Perlindungan hukum bagi pengguna spektrum frekuensi radio secara
preventif dengan penambahan klausula pernyataan dan jaminan (misrepresentation
and warranties). Secara represif dengan penyelesaian sengketa di pengadilan
melalui gugatan wanprestasi kepada pemilik tower jika kesalahan terletak pada
pemilik tower dan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada pemilik tanah
apabila kesalahan terletak pada pemilik tanah agar tidak membebani para pihak
yang tidak bersalah dan mempunyai iktikad baik.
Kata Kunci: Asas Proporsionalitas, Kontrak sewa-menyewa, Perlindungan
Hukum.
031214253054 | 2197 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain