Karya Ilmiah
TESIS (2194) - Modus Pengangkatan Anak Secara Ilegal yang Berimplikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang
Permasalahan pengangkatan anak jelas begitu kompleks dan rumit yang
dapat membuat anak menjadi korbannya. Terlebih lagi di era modernisasi negara-
negara baik yang maju maupun Negara yang sedang berkembang telah membawa
perubahan jalan pikiran tentang perkawinan dan keluarga dimana mereka rela
mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk dapat mengadopsi anak demi
kebutuhan mereka. Dengan adanya hal ini yang menyebabkan terdapat pihak-
pihak yang memanfaatkan untuk menarik banyak keuntungan yang tidak pada
tempatnya. Pada sisi lain di Indonesia masih banyak warga miskin dengan segala
permasalahannya, yang kemudian menjadi sasaran pencarian anak-anak yang akan
diadopsi melalui proses perdagangan.
Bentuk penyimpangan dalam pengangkatan anak baik pra maupun pasca
pengangkatan anak beragam jenisnya. Penyimpangan pra pengangkatan anak
dapat dimisalkan lebih banyak ditimbulkan pada bentuk-bentuk pemalsuan
dokumen anak, riwayat anak ataupun penipuan secara lisan dengan janji sejumlah
uang dan jaminan masa depan anak. Bentuk penyimpangan yang terjadi pasca
pengangkatan anak lebih mengarah pada tindak pidana lanjutan, misalnya:
trafficking (perdagangan anak), eksploitasi seksual (PSK), perbudakan anak bahkan
transplantasi organ.
Dewasa ini, perdagangan orang khususnya anak telah meluas dalam
bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak
pidana perdagangan orang bahkan tidak hanya melibatkan perorangan tetapi juga
korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan
kekuasaannya. Dalam KUHP yang berlaku sekarang ini tidak mengenal korporasi
sebagai subyek hukum pidana tetapi dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007
telah memasukkan korporasi sebagai subyek hukum tindak pidana perdagangan
orang.
Hukum positif yang ada berupa Undang-Undang ataupun peraturan
perundang-undangan lainnya. Pengaturan yang berkaitan dengan pengangkatan
anak dalam hukum positif tersebut dalam berbagai bentuk peraturan atau kaidah
hukum yang tertulis yang mengikat secara umum yang bukan hanya mengatur
dalam aspek hukum keperdataan, melainkan juga mengatur aspek hukum
administrasi serta hukum pidana. Belum ada Undang-Undang tersendiri yang
integratif mengatur persoalan pengangkatan anak.
Kaidah hukum positif dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan
perUndang-Undangan sebagai sumber hukum utama pengangkatan anak adalah
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No.
54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Anak yang di dalamnya mencakup
pengaturan pengangkatan anak, baik secara formil maupun materiil.
031214153014 | 2194 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain