Karya Ilmiah
TESIS (2192) - Tukar Menukar Tanah Sebagai Barang Milik Negara Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Pelaksanaan pembangunan yang disesuaikan dengan tata ruang wilayah dan
penataan kota tidak bisa terlepas dari unsur tanah. Untuk pengadaan tanah berskala
kecil oleh instansi pemerintah, tidak bisa ditempuh dengan cara tukar menukar. Jika
tanahnya berstatus hak pakai yang tidak ditentukan jangka waktunya, maka caranya
dengan pelepasan hak oleh pemegang haknya sehingga menjadi tanah negara untuk
kemudian dimohon dengan hak baru oleh pihak lain tersebut.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada Tukar Menukar Tanah sebagai
Barang Milik Negara antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sasaran yang
hendak dicapai dalam tesis ini adalah apakah tukar menukar tanah yang diatur dalam
PP Nomor 6 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 38 tahun 2008 dapat
dipersamakan dengan tukar menukar yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 jo
Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997dan bagaimana proses pelepasan hak atas tanah
sebagai barang milik negara.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa tukar menukar yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 khusus mengatur tukar menukar tanah sebagai
barang milik negara atau barang milik daerah, sehingga tidak dapat dipersamakan
dengan tukar menukar tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 jo Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tukar menukar
tanah dengan memenuhi syarat materiil dan formal. Pada proses pelepasan hak, hak
atas tanah menjadi hapus kembali menjadi tanah negara dengan diikuti proses
penghapusan dari daftar barang milik negara, dan Pemerintah Kabupaten Jombang
melakukan permohonan pemberian hak atas tanah yang baru atas tanah yang
dilepaskan tersebut kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia melalui Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang. Demikian juga
barang milik daerah berupa rumah dinas dilepaskan dahulu, baru kemudian
Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan permohonan kepemilikan Hak
Pakai terhadap barang milik daerah tersebut.
Kata Kunci : Tukar menukar tanah, Barang Milik Negara, Pelepasan hak atas tanah
031224153015 | 2192 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain