Karya Ilmiah
TESIS (2181) - Kewenangan Kejaksaan Dalam Implementasi Upaya Paksa Badan Terhadap Debitur Pailit Yang Tidak Kooperatif
Suatu perusahaan dikatakan pailit atau istilah populernya adalah bangkrut
manakala perusahaan (atau orang pribadi) tersebut tidak sanggup atau tidak mau
membayar hutang-hutangnya. Oleh karena itu, untuk mencegah pihak kreditur ramai-
ramai menagih debitur dan saling berebutan harta debitur tersebut maka hukum
memandang perlu mengaturnya, sehingga hutang-hutang debitur dapat dibayar secara
tertib dan adil. Pada prinsipnya kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat
pernyataan pailit itu dilakukan beserta semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan.
Dengan pernyataan pailit, debitur pailit demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan
mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak tanggal
kepailitan itu.
Pemberlakuan lembaga paksa badan dibentuk sebagai upaya pembaharuan dari
lembaga penyanderaan (gijzeling) yang pernah berlaku di Indonesia dengan tujuan untuk
menjamin dan mencegah debitur melarikan diri maupun melakukan perbuatan dengan
tujuan untuk mengalihkan harta kekayaannya. Lembaga paksa badan tersebut juga
bertujuan sebagai pendorong motivasi debitur untuk melunasi kewajibannya sehingga
hak-hak kemerdekaannya tidak dirampas dan keseimbangan hukum dapat tercapai.
031141155 | 2250 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain