Karya Ilmiah
TESIS (2179) - Status Hak Milik Atas Tanah Yang Diperoleh Dari Perkawinan Campuran
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa salah satu hal yang mewajibkan dilepaskannya
Hak Milik atas tanah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak atas tanah
tersebut yaitu percampuran harta karena perkawinan, jika sesudah jangka waktu tersebut lampau,
hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh
kepada negara. Yang dimaksud Perkawinan Campuran ialah perkawinan antara dua orang yang
di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dimana
salah satunya adalah Warga Negara Indonesia (Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan). Dalam perkawinan akan terjadi adanya percampuran harta kekayaan antara
suami dan istri ke dalam harta bersama. Semua harta benda yang diperoleh baik oleh suami
maupun istri akan masuk ke dalam harta bersama. Dalam perkawinan campuran, Hak Milik atas
tanah pun akan menjadi milik suami/istri yang berkewarganegaraan asing karena masuk dalam
harta bersama. Dengan turut dimilikinya hak atas tanah tersebut oleh Warga Negara Asing
(WNA) dalam harta bersama, maka hak atas tanah itu wajib dilepaskan dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak diperolehnya hak milik tersebut.
Jika seorang WNI dalam perkawinan campuran tidak ingin kehilangan hak atas tanahnya
tersebut, maka suami dan istri dalam perkawinan tersebut harus membuat perjanjian perkawinan
yang mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan yang dibuat sebelum atau
pada saat perkawinan dilangsungkan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka dapat
dihindari terjadinya percampuran harta bersama, sehingga harta yang diperoleh dalam
perkawinan tetap berada dibawah penguasaan masing-masing (suami-istri).
031214253081 | 2179 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain