Karya Ilmiah
TESIS (2172) - Rehabilitasi Debitor Pailit Terhadap Profesi Jabatan Notaris
Pasal 12 huruf a UUJN menentukan bahwa apabila seorang notaris
dinyatakan pailit dengan suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka notaris tersebut dapat diusulkan
oleh MPP kepada menteri untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Setelah
putusan pailit itu diberikan, tersedia upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh notaris terkait kepailitannya yaitu antara lain, gugat pembatalan putusan,
pengurusan pemberesan, sampai upaya perdamaian dengan para kreditornya,
apabila upaya-upaya ini berhasil, maka kepailitannya berakhir. Dengan
berakhirnya kepailitan tersebut, maka dia dapat mengajukan permohonan
rehabilitasi sebagaimana diatur di dalam Pasal 215 UUK-PKPU UU 37 2004.
Pada prinsipnya rehabilitasi tersebut telah mengangkat kepailitan dan juga
dengan rehabilitasi maka kedudukan hukum dia telah dipulihkan, akan tetapi
jabatannya sebagai notaris yang telah diberhentikan tidak turut direhabilitasi.
UUJN tidak mengatur apakah dia dapat menjabat kembali ataukan tidak sebagai
notaris. Pada titik inilah terjadi kekosongan hukum. Apakah dengan rehabilitasi
maka dia dapat mengajukan untuk diangkat kembali dalam jabatan notaris ataukah
tidak. Sekiranya dia dapat mengajukan kembali, dan kemudian permohonannya
ditolak, apa upaya hukum yang dapat dilakukannya terkait penolakan itu?
Berdasarkan pemikiran tersebut maka penulis merasa penting untuk mengangkat
isu hukum ini dalam suatu karya ilmiah dengan judul REHABILITASI DEBITOR
PAILIT TERHADAP PROFESI JABATAN NOTARIS, dengan fokus penelitian
pada dua kajian pokok permasalahan yaitu yang pertama "Rehabilitasi notaris
pailit dan kemungkinan untuk menjabat kembali dalam jabatan notaris; dan
KEDUA "Upaya hukum notaris yang diberhentikan karena pailit dan telah
direhabilitasi untuk dapat menjabat kembali sebagai notaris.
Kata Kunci : Notaris, Rehabilitasi, Debitor, Pailit.
031214253071 | 2172 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain