Karya Ilmiah
TESIS (2171) - Hasil Lelang Objek Fidusia Dalam Kepailitan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 814K/Pdt.Sus/2012)
Kasus ini bermula saat PT. Tripanca Group yang dipimpin oleh Sugiharto
Wiharjo dinyatakan pailit pada 3 Agustus 2009. Pada saat masih belum pailit,
perusahaan tersebut meminjam dana kepada Bank Mega. Pada Bank Mega, PT.
Tripanca Group menjaminkan biji kopi sebanyak duapuluh enam ribu (26.000)
ton. Untuk Menutupi hutang PT. Tripanca, maka Bank Mega melakukan lelang
atas jaminan fidusia berupa kopi sebanyak 26.000 ton tersebut, dari hasil lelang
tersebut didapat uang sejumlah Rp 277.000.000.000,00 ( duaratus tujuh puluh
tujuh Milyar), padahal hutang PT. Tripanca kepada Bnak Mega sebesar Rp
507.000.000.000,00 (limaratus tujuh Milyar), hasil lelang saat ini dipegang oleh
Bank Mega. Kurator PT. Tripanca mengajukan gugatan pada tanggal 1 Oktober
2012 agar Bank Mega menyerahkan laporan pertanggung jawaban, bukti transaksi
dan sebagian uang hasil eksekusi jaminan pinjaman PT. Tripanca sebesar 10%
senilai Rp. 27.000.000.000,00 (duapuluh tujuh Milyar). Dalam gugatan
sebelumnya, Hakim mengabulkan gugatan kurator PT. Tripanca sebagian dan
menetapkan Bank Mega untuk membayar 5% dari hasil lelang jaminan fidusia
tersebut. Selanjutnya karena tidak puas dengan hasil putusan No: 04/Renvoi
Prosedur/2012/PN.NIAGA.JKT.PS.Jo. No.33/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST
tentang Pelelangan Objek Jaminan Fidusia, pihak dari PT. Bank Mega,Tbk
mengajukan permohonan prosedur renvoi sehubungan perselisihan yang timbul
antara PT. Bank Mega,Tbk dengan Kurator PT. Tripanca Group.
Permasalahan pada tesis ini meliputi bagaimana kedudukan kreditor
pemegang jaminan fidusia dalam hal kepailitan dan bagaimana analisis Putusan
Mahkamah Agung Nomor 814/Pdt.Sus/2012 terhadap hak kreditor pemegang
jaminan fidusia terhadap hasil lelang obyek fidusia pada Putusan Mahkamah
Agung Nomor 814/Pdt.Sus/2012. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan
tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (Case Approach)
Dalam hal mengeksekusi jaminan hutang, kreditor separatis dapat menjual
dan mengambil hasil penjualan jaminan hutang tersebut seolah-olah tidak terjadi
kepailitan. Menurut Pasal 27 ayat (3) UUJF, disebutkan bahwa hak yang
didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan/atau
likuidasi pemberi fidusia. Pada saat privilege umum berhadapan dengan kreditur
preferen maka yang dimenangkan adalah kreditur preferen (Pasal 1134 ayat 2
BW).
Kata Kunci : lelang, fidusia, pailit
031142145 | 2171 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain