Karya Ilmiah
TESIS (2160) - Perbuatan Melanggar Hukum Dalam Proses Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (Studi Kasus di Kabupaten Lombok Barat)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
yang ditetapkan pada tanggal 8 Juli 1997 merupakan peraturan pelaksana Pasal 19
Undang-Undang Pokok Agraria dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor
10 tahun 1960 tentang Pendaftaran Tanah. Keberadaan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 tahun 1997 merupakan pembaharuan bagi landasan-landasan tentang
fungsi dan pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah yang sangat diperlukan bagi
masyarakat untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanahnya.
Pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali dilakukan dengan dua sistem,
yaitu: Sistem pendaftaran tanah secara Sistematik dan Sistem pendaftaran tanah
secara Sporadik. Sistem pendaftaran tanah secara Sporadik merupakan sistem
pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan berdasarkan permohonan yang
disampaikan kepada Kantor Pertanahan oleh pihak yang berkepentingan. Pada
sistem pendaftaran tanah secara Sporadik ini sangat diperlukan inisiatif dan peran
aktif dari pemegang hak atas tanah untuk mendaftarkan hak atas tanahnya. Namun
pada kenyataan dalam praktek sistem pendaftaran ini tidaklah berjalan
sebagaimana mestinya karena terdapat segelintir orang yang melakukan
pendaftaran hak atas tanah secara Sporadik terhadap bidang tanah yang bukan
kekuasaannya, seperti yang terjadi di Lombok Barat. Hal ini berimbas terhadap
Perbuatan Melanggar Hukum dalam proses pendaftaran hak atas tanah tersebut.
Oleh karena itu perlu penelitian mengenai unsur-unsur perbuatan melanggar
hukum dalam proses pendaftaran tanah dan upaya hukum yang dapat dilakukan
untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pendaftaran hak atas tanah secara
Sporadik.
Untuk menjawab hal tersebut, dilakukan penelitian hukum yang dilakukan
untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul, sehingga hasil yang
dicapai merupakan preskrispsi apa dan seyogyanya. Metode pendekatan yang
dipergunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (Konseptual Approach), Pendekatan Historis (Historical
Approach) dan Case Study. Yang dianalisa menggunakan Penafsiran Hukum
sehingga dapat menjabarkan, menafsirkan dan menghubungkan antara bahan
hukum, peraturan perundang-undangan dan keseluruhan sistem hukum yang akan
menjadi kesimpulan untuk menjawab rumusan maslah yang dapat dipertanggung
jawabkan secara sistematis.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pendaftaran hak atas tanah yang
dilakukan oleh Kepala Dusun di kabupaten Lombok Barat memenuhi unsur-unsur
Perbuatan melanggar Hukum yang terdapat pada Bab III Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Dan upaya hukum yang
dapat ditempuh untuk menjamin kepastian hak atas tanah yang didaftarkan secara
Sporadik ialah dengan mengajukan permohonan pembatalan hak atas tanah
kepada Kantor Pertanahan.
031214253127 | 2160 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain