Karya Ilmiah
TESIS (2146) - Kewenangan Mahkamah Agung Merubah Perkara Pidana Biasa Menjadi Perkara Pidana Khusus
Mahkamah Agung di tingkat kasasi memiliki kewenangan untuk memeriksa
semua perkara-perkara yang di mohon ajukan oleh para pihak yang tidak merasa
puas terhadap Putusan ditingkat Pengadilan Negeri maupun di Tingkat Pengadilan
Tinggi atas vonis-vonisnya. Sehingga dalam perkara pidana Nomor Registrasi
Perkara Pidana : 2860/Pid.B/2012/PN.Sby, dengan Terdakwa Ali Darsono, yang
telah diputus dengan lepas dari segala tuntutan hukum diajukan oleh Penuntut
Umum ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga dihasilkan Nomor
Registrasi Perkara Pidana Khusus : 1792 K/Pid.Sus/2013. Untuk itu perlu
diberikan payung hukum atas perubahan pidana biasa menjadi pidana khusus pada
saat pemeriksaan oleh Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi. Rumusan masalah
yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah; Apakah MA berwenang merubah
perkara pidana biasa menjadi pidana khusus; Apakah akibat hukum putusan
tersebut dan upaya hukum yang dapat dilakukan. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Diperoleh analisa Mahkamah
Agung di Tingkat Kasasi tidak mempunyai kewenangan merubah pidana biasa
menjadi pidana khusus, karena perubahan tersebut mempengaruhi berita acara
pemeriksaan dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan tingkat
pertama. Perubahan tersebut akan menghasilkan putusan di tingkat kasasi, dan
perlu dilakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali atas putusan tersebut
guna mendapatkan putusan batal demi hukum.
031224153093 | 2146 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain