Karya Ilmiah
TESIS (2134) - Pemindah Tanganan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya Kepada Pihak Ketiga Melalui Jual Beli (Analisis Peraturan Daerah Kota Surabaya No.14 Tahun 2012)
Barang milik daerah dapat berupa hak atas tanah. Status tanah yang dapat
dikuasai oleh Pemerintah Daerah adalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Dalam Pasal 58
huruf a Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 14 Tahun 2012 ditetapkan bahwa barang
milik daerah dapat dipindahtangankan melalui penjualan (jual beli). Barang milik daerah
yang berupa tanah dijual oleh Pemerintah Kota Surabaya karena diperlukan oleh pihak
ketiga (perseorangan atau badan hukum privat).
Barang milik daerah yang berupa tanah berstatus Hak Pakai dan Hak Pengelolaan
tidak dapat dijual oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak ketiga sebab Pemerintah
Kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk menjual tanah Hak Pakai dan Hak
Pengelolaannya. Penjualan tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan oleh Pemerintah Kota
Surabaya adalah batal demi hukum, artinya sejak semula jual beli tanah Hak Pakai dan
Hak Pengelolaan dianggap tidak penah ada.
Cara perolehan tanah yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga untuk memperoleh
tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya adalah melalui
pelepasan tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan oleh Pemerintah Kota Surabaya setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, atau
melalui pembuatan Perjanjian Penggunaan Tanah antara Pemerintah Kota Surabaya
sebagai pemegang Hak Pengelolaan dan pihak ketiga.
031214253003 | 2134 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain