Karya Ilmiah
TESIS (2126) - Disharmonisasi Pengaturan Honoranium Notaris Dalam Undang - Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris
Profesi Notaris merupakan profesi mulia yang dikarenakan tugas dan
jabatannya untuk melayani kepentingan masyarakat khususnya dibidang hukum
perdata. Untuk itu, seorang Notaris harus senantiasa menjaga harkat dan martabat
profesi Notaris. Hal tersebut disebabkan karena keberadaan notaris adalah membuat
alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian. Keberadaan Notaris
sebagai Pejabat Negara yang bertugas untuk membuat akta tidak mendapatkan gaji
dari Negara. Penghormatan Notaris melakukan profesi yang mulia patut dihargai
dengan honorarium. Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang
diberikan sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan honorarium Notaris diatur
dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Namun, meskipun
telah diatur sedemikian rupa, nyatanya keberlakuan antara Undang-Undang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Notaris masih menimbulkan kontroversi. Kontroversi tersebut
dikarekan adanya disharmonisasi pengaturan honorarium Notaris dalam Undang-
Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Oleh karenya, tujuan dari penulisan ini
adalah untuk menganalisis pengaturan honorarium Notaris dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta menganalisis sanksi bagi Notaris yang
melanggar ketentuan honorarium dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Notaris.
Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan studi kasus. Dengan menganalisis seluruh
bahan hukum baik primer, sekunder, maupun tersier untuk menjawab permasalahan
yang menjadi fokus penelitian, yakni pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode
Etik Notaris.
Disharmonisasi pengaturan honorarium disebabkan adanya perbedaan
pengaturan honorarium dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Notaris. Yang mana dalam pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur tarif
maksimal sedangkan dalam pasal 3 angka 13 dan pasal 4 angka 10 Kode Etik Notaris
mengatur tarif minimal. Perbedaan pengaturan inilah yang menjadikan pertentangan
dalam keberlakuannya. Untuk itu, dengan adanya ajaran positvisme hukum, apabila
terjadi pertentangan, maka yang lebih diutamakan adalah keberadaan hukum yakni
Undang-Undang Jabatan Notaris. Kemudian bagi Notaris yang melanggar ketentuan
honorarium yang dituangkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dapat dikenai
sanksi yang dituangkan dalam pasal 85. sedangkan bagi Notaris yang melanggar
ketentuan honorarium yang dituangkan dalam Kode Etik Notaris dikenai sanksi yang
dituangkan dalam pasal 6 Kode Etik Notaris.
Kata kunci: Honorarium Notaris, Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik
Notaris.
031214253026 | 2126 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain