Karya Ilmiah
TESIS (2124) - Kewenangan Penyitaan Yang Dilakukan Oleh Komisi Pemberantasan KPK Terhadap Harta Kekayaan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
Di dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, dijelaskan yang memiliki kewenangan
penyitaan adalah Penyidik, sedangkan yang dimaksud dengan Penyidik berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 KUHAP adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
atau Pejabat Pengawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-
undang untuk melakukan penyidikan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penyidikan dapat
dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Sesuai dengan ketentuan
Pasal 47 UU KPK, Penyidik KPK diberi wewenang khusus untuk melakukan penyitaan.
Apabila terjadi peralihan harta kekayaan tersangka korupsi yang dihasilkan dari perbuatan
korupsi dan dialirkan dalam perbuatan baru tindak pidana pencucian uang, maka yang
memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan adalah penyidik sebagaimana yang
dimaksud dalam KUHAP maupun Penyidik KPK. Penelitian hukum ini menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini
digunakan untuk mengkaji kewenangan serta tata cara penyitaan yang dimiliki oleh Penyidik
KPK.
Katakunci : Penyidikan, Penyitaan, Korupsi
031214153071 | 2124 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain