Karya Ilmiah
TESIS (2123) - Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Berimplikasi Pada Tidak Pidana Korupsi.
Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak diatur mengenai ketentuan pidana atau
perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan bersifat melawan hukum, sehingga apabila
terjadi perbuatan melawan hukum atau perbuatan lainnya yang melanggar norma hukum di
dalamnya tidak terdapat sanksi secara tegas. Terdapat bentuk perbuatan melawan hukum
yang acapkali dilakukan dalam pengadaan tanah, yakni tindakan mark-up atas besaran ganti
kerugian baik yang dilakukan dengan didasarkan hasil penilaian oleh Penilai atau tidak
dilakukan penilaian. Apabila terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum, maka pihak-pihak yang memiliki kemampuan
bertanggung jawab adalah : Instansi yang memerlukan tanah karena proses pengadaan tanah
dimulai dari pengajuannya; Penilai karena secara legalitas dibebani tanggung jawab dalam
pelaksanaan penilaian atas besaran gati kerugian yang akan ditetapkan untuk diberikan
kepada pihak yang berhak atau pemilik tanah objek pengadaan; dan Ketua Pelaksana
Pengadaan Tanah karena secara tanggung jawab memiliki pengetahuan secara jelas terhadap
seluruh pelaksanaan pengadaan tanah. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini adalah untuk
memberi saran dan pendapat atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Katakunci : undang-undang, sanksi pidana, dan perbuatan melawan hukum.
031214153080 | 2123 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain