Karya Ilmiah
TESIS (2119) - Sidik Jari Para Penghadap Pada Minuta Akta
Notaris berwenang membuat akta otentik dan terkait kewenangan itu ada
beberapa permasalahan yang timbul, misalnya seperti penyangkalan tanda tangan
oleh para penghadap yang dapat membuat Notaris terkait kasus, baik pidana
maupun perdata, padahal tanggung jawab Notaris itu pribadi dan seumur hidup
sehingga perlu adanya perlindungan bagi Notaris.
Permasalahan tersebut melandasi penelitian ini yang membahas mengenai
kewajiban Notaris untuk melekatkan sidik jari para penghadap pada minuta akta
yang timbul karena adanya perubahan peraturan Jabatan Notaris yang terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah asas yang terdapat dalam aturan
pelekatan sidik jari para penghadap pada minuta akta ini adalah asas perlindungan
hukum dan asas kepastian hukum bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya.
Notaris wajib melaksanakan aturan ini karena sifatnya memaksa bagi Notaris,
namun aturan ini tidak mempengaruhi nilai otentisitas akta Notaris. Notaris yang
tidak melaksanakan aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian dengan tidak
hormat. Sanksi tersebut dapat dijatuhkan oleh Majelis Pengawas Wilayah, Majelis
Pengawas Pusat, atau Menteri, sesuai kewenangannya masing-masing.
Kata kunci : kewajiban Notaris, sidik jari, sanksi administratif.
031214253134 | 2119 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain