Karya Ilmiah
TESIS (2115) - Pilihan Forum (Choice of Forum) Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Canalisis Putusan Mahkamah Konstitusi no. 93/PUU-X/2012)
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hubungan antara bank syariah dengan
nasabah tidak menutup kemungkinan akan timbulnya sengketa. Sengketa yang
timbul antara bank syariah dengan nasabah membutuhkan upaya penyelesaian.
Selain melalui Pengadilan Agama, pada penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-
Undang Perbankan Syariah, Pengadilan Negeri juga diberikan kewenangan untuk
menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Mengenai penyelesaian sengketa
antara bank syariah dengan nasabah tersebut, Mahkamah Konstitusi telah
mengeluarkan putusannya Nomor 93/PUU-X/2012.
Kata kunci : bank syariah, sengketa, mahkamah konstitusi
031214253032 | 2115 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain