Karya Ilmiah
TESIS (2104) - Kredit Bermasalah yang Berimplikasi Tindak Pidana
Kredit merupakan kegiatan bank untuk menyalurkan dana yang dihimpun
dari masyarakat yang disalurkan kepada masyarakat yang mengajukan kredit pada
bank untuk bermacam-macam keperluan untuk memenuhi kebutuhannya. Bank
dalam hal ini mempunyai kriteria terhadap pemohon kredit yang layak menerima
kredit dari bank. Dalam perjalanan penyaluran kredit, sering dijumpai masalahmasalah dalam hal kredit, dalam hal pembayaran kembali kredit dari nasabah
kepada pihak bank. Akibatnya hal ini menimbulkan kerugian bagi bank
dikarenakan kredit yang diberikan kepada nasabah macet.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, penulis ingin
menjabarkan mengenai kriteria kredit, diantaranya adalah yang pertama kredit
macet yang berujung pada hukum perdata dalam hal keterlambatan pembayaran
oleh nasabah debitur, hal ini bisa pihak bank yang menjadi nasabah terhadap Bank
Indonesia ataupun seorang nasabah yang mendapatkan kredit dari sebuah bank.
Yang kedua, kredit macet yang berakibat pada hukum pidana, dalam hal ini
terdapat indikasi pemalsuan surat atau dokumen pada pengajuan kredit yang tidak
layak mendapatkan fasilitas kredit.
Selanjutnya pembahasan mengenai pertanggungjawaban pelaku kredit
macet. Pertanggungjawaban pidana melekat dengan unsur kesalahan pelaku utama
yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang mengenai kepada pelaku yang
lainnya. Misalkan pada kasus dana BLBI, sangat jelas bahwa nasabah pemohon
bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia yang menjadi pelaku utama dan kepada
pemberi keputusan dicairkannya dana BLBI kepada nasabah bank yang
mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Dalam hal pelaku perorangan
kedit macet bisa saja pelaku tersebut adalah nasabah debitur atau bank dalam hal
permohonan pengajuan kredit yang berindikasikan pidana.
Penerapan peraturan perundang-undangan pada kredit macet menerapkan
peraturan diluar Undang-undang Perbankan, karena Undang-undang Perbankan
dinilai belum cukup untuk mewadahi pelaku kredit macet sehingga diterapkan
undang-undang diluar Undang-undang Perbankan yaitu KUHP dan Undangundang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan permasalahan yang timbul dari kredit bermasalah yang
ditimbulkan oleh nasabah perorangan ataupun korporasi, yang mengakibatkan
kerugian yang besar terhadap keuangan negara hendaknya fungsi pengawasan
yang dimiliki bank harus lebih dimaksimalkan, begitu juga dengan penegak
hukum seperti KPK harus berani bertindak dan menyelidiki apakah ada indikasi
korupsi dalam hal pemberian keputusan dana BLBI maupun terhadap penerima
dana BLBI. Sehingga penegakan hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan dan
tidak ada keraguan yang timbul pada masyarakat terhadap penegak hukum di
Indonesia.
030810147 | 2104 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain