Karya Ilmiah
TESIS (2103) - Kewenangan Kepala Desa Sambik Elen Nusa Tenggara Timur Dalam Penerbitan Surat Keputusan Pengelolaan Tanah
Banyak bidang-bidang tanah yang sementara menunggu dipergunakan
sesuai dengan sifat dan tujuan haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang
berlaku, dibiarkan kosong, sehingga tidak memberikan manfaat apapun bagi
masyarakat. Dalam rangka memelihara ketahanan pangan nasional perlu
menetapkan kewajiban setiap pemegang hak atas tanah atau pihak yang
memperoleh penguasaan atas tanah untuk memanfaatkan tanah kosong dengan
menanaminya dengan tanaman pangan. Di Nusa Tenggara Timur banyak bidang
tanah milik para pejabat dibiarkan kosong tidak dimanfaatkan sebagaimana
fungsinya, untuk itu dalam upayanya untuk memanfaatkan tanah tersebut, Kepala
Desa Sambik Elen berinisiatif membuat Surat Keputusan Pengelolaan Lahan yang
dibiarkan tidak terurus termasuk tanah berstatus Gogol. Inisiatif Kepala Desa akan
menerbitkan surat tersebut adalah sejalan dengan yang dikehendaki oleh Permen
Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1998.
Tesis ini memfokuskan pada kewenangan kepala desa Sambik Elen Nusa
Tenggara Timur dalam penerbitan surat keputusan pengelolaan tanah. Penelitian
ini dibatasi bahasannya pada bagaimana mekanisme pemanfaatan tanah yang
kosong berdasarkan Permen Agraria/kepala BPN No. 3 Tahun 1998? Dan apakah
Kepala Desa mempunyai wewenang mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan
terhadap tanah yang tidak digunakan sesuai dengan fungsinya.
Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa pemanfaatan dan
penyelesaian masalah tanah kosong dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan yaitu tahap
persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Tahap persiapan yaitu pemberitahuan dan
pengumuman serta inventarisasi tanah kosong. Tahap pelaksanaan dengan cara
identifikasi, penetapan bidang-bidang tanah, penetapan pihak-pihak yang
memerlukan tanah, memfasilitasi pelaksanaan perjanjian kerjasama antara
pemegang hak dengan pihak yang memanfaatkan tanah, menangani permasalahan
yang timbul dalam pemanfaatan tanah kosong, dan monitoring terhadap
pelaksanaan pemanfaatan tanah kosong. Setelah dua tahapan dilaksanakan
kemudian dilakukan pelaporan oleh Bupati/Walikota mengenai pelaksanaan
pemanfaatan tanah kosong dan penyelesaian masalahnya kepada Pemerintah yaitu
Badan Pertanahan Nasional dan Departemen Pertanian melalui Kepala Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi setempat.
Kepala Desa mempunyai wewenang mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan
terhadap tanah yang tidak digunakan sesuai dengan fungsinya. Hal ini sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun
1998, namun pemanfaatannya tersebut harus dengan persetujuan pemegang
haknya.
Kata kunci : Hak atas tanah, tanah terlantar, kewenangan kepala desa.
031142101 | 2103 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain