Karya Ilmiah
TESIS (2097) - Tinjauan Yuridis Tentang Pendirian Bangunan Hotel di Daerah Sempadan Pantai (Studi Kasus di Kota Palu)
Pengaturan tentang sempadan pantai terdapat pada Peraturan Daerah
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Palu yang
menyebutkan bahwa kawasan sempadan pantai merupakan kawasan tertentu
sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting yang memiliki lebar yang
proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai sekurang-kurangnya 100
meter diukur dari garis pasang tertinggi ke arah darat dengan perkecualian daerah
pantai yang dipergunakan untuk pertahanan keamanan, kepentingan umum dan
permukiman yang sudah ada. Pengusaha Hotel Swiss Bell melirik kawasan depan
pantai di daerah kecamatan Palu Barat. Penguasaan atas tanah digunakan sebagai
lahan untuk mendirikan bangunan hotel tepat di bibir pantai hingga menjorok ke
arah laut.
Dengan adanya pembangunan yang dilaksanakan bertolak belakang
dengan aturan sempadan pantai, menjadi hal yang bisa dikaji serta dianalisis
mengenai kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah yang berlaku serta upaya yang
dilakukan bagi bangunan-bangunan yang sudah terlanjur ada di daerah sempadan
pantai tersebut.
Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan
tersebut adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach),
pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan studi kasus (Case Study).
Untuk aspek perizinan pendirian bangunan hotel mulai dari izin lokasi, izin
mendirikan bangunan, hingga izin reklamasi sepenuhnya telah dilaksanakan tetapi
perizinan yang semestinya bertujuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang
malah tidak memperhatikan aturan tentang fungsi kawasan zonasi sempadan
pantai yang ditetapkan dalam RTRW Kota Palu.
Terkait dengan pendirian bangunan yang telah terlanjur ada pada daerah
sempadan pantai dapat dilakukan upaya pemberian kebijakan terhadap bangunan
tersebut dengan tetap melakukan pengawasan-pengawasan yang diperluka
031142130 | 2097 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain