Karya Ilmiah
TESIS (2095) - Keputusan Perpanjangan terhadap Tanah HGU Yang Dikuasai Pendudukn (Analisis Putusan MA No. 503 K/TUN/2005 Tanggal 8 Januari 2008)
Hak Guna Usaha yang merupakan salah satu Hak atas tanah yang masa
berlakunya terbatas untuk jangka waktu tertentu yang memerlukan kejelasan, baik
mengenai persyaratan perolehannya, tata cara pemberian, perpanjangan jangka
waktu dan pembaharuan haknya, serta status tanah dan benda-benda yang ada
diatasnya sesudah habis jangka waktunya. Didalam permohonan Ijin HGU Sering
terjadi permasalahan hukum didalam Pemberian Ijin perpanjangan Hak Guna
Usaha akibat Surat Keputusan yang dinilai tidak bersesuaian dengan Asas-Asas
Umum Pemerintahan Yang Baik atau menyalahi Peratutan Perundang-undangan
sehingga akibat hukum yang ditimbulkan atas Keputusan tersebut yang dinilai
sangat merugikan bagi pemohon HGU tersebut dan menjadi sengketa Tata Usaha
Negara antara Pemohon HGU dan Instansi yang mengeluarkan Ijin Perpanjangan
HGU serta Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat sekitar lahan HGU. Salah
satunya terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No.503 K/TUN/2005.
Pada tesis ini, akan di bahas tentang Pemberian Ijin Perpanjangan Hak
Guna Usaha Usaha pada salah satu Perkebunan Swasta di Kediri Jawa Timur
(PT.Perkebunan Sumbersari Petung) oleh Instansi yang berwenang (Badan
Pertanahan Nasional) apakah telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (A.A.U.P.B),
yakni terhadap alasan dengan pencabutan sebagian lahan yang dimintakan ijin
perpanjangannya, serta membahas mengenai keputusan TUN yang dikeluarkan
instansi yang berwenang apakah telah mengakaji dari segala aspek, apakah telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan
Yang Baik (A.A.U.P.B) serta akibat hukum yang ditimbulkan atas Keputusan
TUN yang diterbitkan tersebut. Penelitian tesis ini mengggunakan tipe penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus
(case approach). Sehingga permasalahan yang ada di analisis dengan perundangundangan dan konsep yang berkaitan dengan akibat hukum atas keputusan TUN
yang diterbitkan bagi Pemohon dalam hal ini juga sebagai pemegang Hak Guna
Usaha, dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap.
Bahwa putusan Mahkamah Agung telah menguji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara pada Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, b. Dalam Pasal 1 disebutkan
apabila ada orang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh
suatu Keputusan TUN dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan yang
berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan dapat
dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi
dan/atau rehabilitasi oleh karenanya Pihak yang merasa dirugikan
(Penggugat/salah satu pemegang saham PT.Perkebunan Sumbersari Petung)
mengajukan Gugatannya ke Pengadilan TUN dan gugatannya dimenangkan
hingga tahap kasasi oleh karena Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut
berpendapat Keputusan TUN berupa SK HGU No.66/HGU/BPN/2000 tersebut
vii
terbukti bertentangan dengan Pasal 53 ayat 2 huruf b yakni melanggar Asas-Asas
Umum Pemerintahan Yang Baik khususnya pada Asas Kepastian Hukum, oleh
karenanya menyatakan batal terhadap Keputusan TUN SK HGU
No.66/HGU/BPN/2000 dan mewajibkan Tergugat/Kepala Badan Pertanahan
Nasional untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian HGU atas nama
PT.Perkebunan Sumbersari Petung sesuai dengan Gugatan Penggugat yang
dikuatkan pula oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta serta Putusan
Kasasi Mahkamah Agung. Akibat hukum yang atas Keputusan TUN yang
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan atau bertentangan dengan
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (A.A.U.P.B) adalah batal (nietig)
untuk itu terhadap Keputusan TUN berupa SK HGU No.66/HGU/BPN/2000
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional RI seharusnya mengeluarkan Keputusan TUN pengganti
yang sesuai dengan amar Putusan Pengadilan TUN. Adapun terhadap Keputusan
TUN yang terbit karena didasarkan pada Keputusan TUN SK HGU
No.66/HGU/BPN/2000 juga tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku. Tanah
HGU yang menjadi sengketa juga dalam status quo yakni kembali menjadi tanah
negara, bukan menjadi hak penduduk yang mengklaimnya sebagai tanah mereka.
Dan yang berhak atas tanah seluas 250 Ha ini adalah PT.Perkebunan Sumbersari
Petung sebagai pihak pemohon ijin perpanjangan Hak Guna Usaha dan pemegang
ijin hak atas tanah tersebut dan penduduk yang menguasai tana
031142213 | 2095 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain