Karya Ilmiah
TESIS (2074) - Statusilit Yang Dibebani Hak Jaminan Fidusia Dan Dikuasai Oleh Pihak Ketiga
Dalam suatu kepailitan kerapkali dihadapkan pada
permasalahan-permasalahan, di antara berbagai permasalahan tersebut
adalah tentang status hukum harta debitor pailit yang sebelum ia
dinyatakan pailit sudah lebih dahulu dibebani hak jaminan fidusia.
Undang-undang Jaminan Fidusia memberikan peluang kepada debitor
untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan
kepada pihak ketiga sepanjang penerima jaminan fidusia memberikan
persetujuannya secara tertulis. Maka dengan demikian, ketika debitor
dinyatakan pailit terdapat suatu kemungkinan benda jaminan fidusia
berada di dalam kekuasaan pihak ketiga. Dalam Undang-undang
Kepailitan disebutkan bahwa benda jaminan (termasuk fidusia)
diperlakukan seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Dalam tesis ini kami
melihat obyek jaminan fidusia merupakan bagian dari harta pailit yang
tidak terpisahkan, adapun maksud dari frase “seolah-olah tidak ada
kepailitan” adalah bahwa hak kreditor separatis diperlakukan berbeda
dari kreditor konkuren yang dibayar piutangnya menurut perimbangan,
sehingga sebelum kreditor separatis melakukan parate executie atas
benda jaminan (fidusia), maka kurator terlebih dahulu diberikan
wewenang oleh undang-undang dalam jangka waktu maksimal selama
90 hari untuk mengusahakan agar benda jaminan (fidusia) tersebut
dapat mencapai nilai maksimal untuk membayar utang debitor, tidak
hanya kepada kreditor separatis yang bersangkutan, akan tetapi sisanya
masih dapat dipergunakan untuk memperbesar nilai harta debitor.
Sehingga status hukum harta debitor pailit yang sebelum ia dinyatakan
pailit sudah lebih dahulu dibebani hak jaminan fidusia adalah juga
harus diperlakukan sebagai harta boedel pailit.
Untuk melakukan proses pengurusan dan pemberesan
kepailitan, pengadilan telah menunjuk kurator dan hakim pengawas
yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.
Khususnya kurator, harus dibekali dengan kewenangan-kewenangan
untuk melakukan tindakan-tindakan yang tujuannya adalah untuk
melindungi harta debitor pailit dari perbuatan-perbuatan baik debitor
yang tidak beritikad baik maupun kreditor yang sewenang-wenang.
Kedudukan kurator tidak dipandang sebagai wakil atau kuasa ataupun
pengampu dari debitor. Kurator berdiri pada kepentingan semua pihak,
baik debitor pailit maupun para kreditor, yang harus menjaga harta
debitor pailit agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan
daripadanya. Dalam hal suatu harta debitor pailit dikuasai oleh pihak
ketiga, kurator berhak melakukan tindakan-tindakan untuk
mengembalikan aset harta pailit yang dikuasai pihak ketiga tersebut,
baik melalui mekanisme di luar pengadilan maupun melalui gugatan-
gugatan ke pengadilan. Gugatan yang dimaksud di sini adalah dapat
berupa gugatan perdata biasa atau pun gugatan pembatalan perbuatan
hukum debitor yang tidak diwajibkan (actio pauliana).
Kata kunci: Jaminan, Fidusia, Kepailitan, Debitor, Kreditor, Kurator,
Actio pauliana, Gugatan
031214153043 | 2074 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain