Karya Ilmiah
TESIS (2065) - Analisis Objek Gadai Apabila Terjadi Penurunan Harga
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh debitor, atau seoarng lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan daripada kreditor-kreditor lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu
digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Lembaga gadai sebagai lembaga jaminan
sifatnya adalah accesoir, dengan lain perkataan bahwa gadai itu baru ada apabila ada
perjanjian yang lain, yaitu perjanjian pokoknya yang berupa perjanjian pinjam meminjam
uang yang lazim disebut perjanjian kredit. Lembaga jaminan gadai ini diatur dalam Pasal
1150 BW sampai dengan Pasal 1161 BW, yang pokoknya adalah benda bergerak. Isu
Hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah analisis objek gadai jika terjadi penurunan
harga. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian adalah: 1.Upaya yangdilakukan oleh PT
Pengadaian untuk meminimalkan risiko pada objek gadai jika terjadi penurunan harga, yaitu:
(a).Melakukan Tafsiran Terhadap Obyek Gadai Dalam hal ini PT.pengadaian melakukan
antisipasi dengan menambahkan bunga terhadap harga tafsir objek gadai yaitu bunga tersebut
1,15% perhari,jadi PT.Pengadaian melakukan upaya apabila terjadi resiko apapun dengan
menaikan atau memasukkan suku bunga agar tidak terjadi kerugian (b).Asuransi objek
gadai.(c).eksekusi lelang terhadap objek barang gadai 2. Pihak yang bertangunggugat apabila
terjadi penurunan harga atas objek gadai PT Pengadaian atas kehilangan atau kemerosotan
barangnya sekedar yang terjadi karena kelalaiannya. Sebaliknya Si berutang atau debitor
diwajibkan mengganti kepada Si berpiutang segala biaya yang berguna dan perlu, yang
telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut belakangan ini guna keselamatan barang
gadainya. Akan tetapi dalam praktiknya yang bertanggunggugat bukan PT Pengadaian tetapi
nasabah yang harus menanggung atas kemerosotan harga objek gadai
Kata Kunci : Analisis, Objek Barang Gadai,Penurunan Harga
031142031 | 2065 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain