Karya Ilmiah
TESIS (2052) - Akibat Hukum Pemekaran Kantor Pertanahan Kota Surabaya Terhadap Keabsahan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga Pemerintah Non Kementerian yang
secara struktural dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dengan tugas
utama melaksanakan tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional,
regional dan sektoral. Kota Surabaya dengan tingkat pendaftaran tanah,
pembebanan, pemberian serta peralihan hak atas tanah sangat tinggi yang
disebabkan tingkat perekonomian sangat pesat sehingga dalam rangka efektifitas
dan peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di bidang pertanahan
dipandang perlu untuk melakukan pemekaran kantor pertanahan.
Pemekaran wilayah kerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya dianggap tidak sesuai
dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, karena
Kota Surabaya belum mengalami pemekaran wilayah. Pemekaran Kantor
Pertanahan Kota Surabaya, walaupun tidak lazim dilakukan dalam satu wilayah
Kabupaten/Kota, dilakukan untuk efektifitas dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga tidak perlu menyesuaikan dengan pemekaran Kabupaten/
Kota.
Dengan adanya pemekaran wilayah kerja tersebut, Pejabat Pembuat Akta Tanah
diwajibkan untuk memilih daerah kerjanya sesuai dengan wilayah kerja Kantor
Pertanahan, sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998, yang mensyaratkan bahwa daerah kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah
adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan. Akta yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Akta Tanah yang daerah kerjanya diluar wilayah kerja Kantor
Pertanahan yang bersangkutan tidak sah, karena Pejabat Pembuat Akta Tanah
hanya berwenang membuat akta tertentu di bidang pertanahan dalam daerah
kerjanya.
Kata kunci : Pem
031142144 | 2052 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain