Karya Ilmiah
TESIS (2050) - Perolehan Atas tanah Bekas Ganjaran Untuk Pembangunan Perumahan
Perolehan hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan
perumahan dapat dilakukan melalui tukar menukar hak atas tanah bekas tanah
ganjaran oleh pemegang hak atas tanah yaitu kelurahan setempat dimana letak
obyek hak atas tanah tersebut, dengan perusahaan developer, dimana tanah yang
tersedia merupakan tanah kas desa yang langsung dikuasai oleh pemerintah
setempat Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan
kawasan Permukiman diatur pada pasal 106 Tentang Penyediaan tanah untuk
pembangunan rumah dilakukan setelah badan hukum memperoleh izin lokasi.
Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dibuat di hadapan pejabat
pembuat akta tanah setelah ada kesepakatan bersama.
Dalam Tesis ini penulis meneliti tentang hak atas tanah bekas ganjaran yang
langsung dikuasai oleh pemerintah daerah yang merupakan tanah asset
pemerintah daerah melalui pemerintah kelurahan setempat, tentang pelepasannya
siapa yang berwenang untuk melakukan tukar menukar hak atas tanah dan
bagaimana mekanisme pelaksanaannya dilapangan dalam rangka penyediaan
tanah untuk pembangunan perumahan.
Hasil penelitian menjelaskan yang dimaksud dengan tanah bekas ganjaran
adalah merupakan tanah kas desa menurut ketentuan pasal 69 huruf (a) Peraturan
Pemerintah Nomor. 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Tanah yang dikuasai oleh
pemerinah desa merupakan kekayaan desa yang pemanfaatannya dilarang untuk
dilimpahkan atau dilepaskan kepada pihak lainnya kecuali diperlukan untuk
proyek-proyek pembangunan dalam rangka pengembangan suatu kawasan yang
telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 22 Tahun 1996 Tentang Pengadaan,
Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Kas Desa Peraturan yang menyebutkan
tanah kas desa dan tanah-tanah aset desa lainnya yang dikuasai oleh desa dan
merupakan kekayaan desa dilarang untuk dilimpahkan kepada pihak lain, keculi
diperlukan untuk kepentingan proyek-proyek pembangunan. Akan tetapi apabila
ada pihak swasta yang membutuhkan tanah, bekas tanah ganjaran untuk
pembangunan perumahan dapat dilakukan oleh developer melalui kerjasama
dengan kelurahan setempat yang didahului dengan keputusan kepala kelurahan,
dan disampaikan kepada walikota untuk dilakukan persetujuan pelepasan hak atas
tanah bekas ganjaran tersebut. Sedangkan mekanisme yang dilakukan sebagai
prosedur dilakukannya pelepasan hak atas tanah bekas ganjaran adalah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 6 tahun 2006 tentang pengelolaan
barang milik Negara/Daerah junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, adalah
melalui tukar-menukar/ruislag hak atas tanah bekas ganjaran disertai pemberian
kompensasi berupa pembangunan fasilitas umum milik kelurahan setempat.
Kata Kunci : Perolehan Hak Atas Tanah Bekas Ganjaran
031142002 | 2050 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain