Karya Ilmiah
TESIS (2049) - Penyelesaian Sengketa Kartu Kredit Melalui Mediasi Perbankan
Pada era reformasi sekarang ini, perilaku konsumen banyak berubah. Dalam
melakukan transaksi. Konsumen sangat mengedepankan aspek kemudahan, fleksibelitas,
efesiensi dan kesederhanaan. Berkaitan dengan hal tersebut, kehadiran kartu kredit sebagai
media alternatif yang memberikan kemudahan bagi nasabah suatu bank menjadi solusi
yang cukup efektif. Hal ini tidak terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dimiliki kartu
kredit itu sendiri.
Dengan adanya kartu kredit, transaksi dapat dengan mudah dilakukan dimana dan
kapan saja. Namun, dari sudut pandang hukum, kartu kredit juga menimbulkan sejumlah
permasalahan. Pelanggaran dan kejahatan dapat dengan mudah dilakukan oleh individu
atau kelompok dengan akibat kerugian yang begitu besar bagi masyarakat bahkan Negara.
Sehingga untuk mengatasi adanya suatu sengketa maka perlu adanya sistem hukum yang
efektif dalam mencegah terjadinya berbagai perselisihan-perselisihan di masa yang akan
datang, berdasarkan kenyataan inilah perlu arti penting bagi nasabah pemegang kartu kredit
sebagai sarana perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, baik itu
bank sebagai penyedia jasa maupun nasabah sebagai pengguna. dari uraian tersebut,
menjadi latar belakang penulis untuk menganalisis mengenai penyelesaian sengketa kartu
kredit melalui mediasi perbankan, khususnya terkait dengan permasalahan yaitu : (1) apa
perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit dan (2) upaya apa yang dilakukan
oleh nasabah kartu kredit apabila terjadi sengketa.
Untuk menjawab rumusan masalah tersebut, maka diperlukan metode pendekatan
penelitian yang dapat membantu penulis dalam menganalisis isu hukum dalam tulisan ini,
yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach), serta mengacu kepada bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder, yaitu mendeskripsikan adanya konsistensi dan kesesuaian antara suatu undangundang dengan undang-undang lainnya, sehingga hasil dari telaah tersebut bisa
memecahkan dan menguraikan secara sistematis isu hukum yang dihadapi terkait dengan
perlindungan hukum bagi nasabah pemegang kartu kredit. Sedangkan untuk upaya yang
dilakukan nasabah kartu kredit apabila terjadi sengketa, dijelaskan secara represif dimana
lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa yang dimaksud adalah menguraikan penyelesaian melalui
litigasi dan non litigasi, apa-apa saja penyelesaian secara litigasi itu serta bagaimana
prosesnya sehingga bisa ditemukan perbedaan-perbedaan dalam penyelesaiannya. Tetapi
pada intinya adalah didalam penulisan tesis ini lebih menitikberatkan proses penyelesaian
melalui mediasi perbankan yang dimulai dari tahap mediasi perbankan sampai kepada hasil
mediasi perbankan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Mediasi Perbankan.
Kemudian menjelaskan bagaimana prosedur mediasi di Pengadilan berdasarkan PERMA
Nomor 1 Tahun 2008 dan berdasarkan uraian diatas, maka diperoleh jawaban terhadap dua
rumusan masalah sebagai isu hukum tersebut, yaitu Relevansi Pengaturan Hukum sangat
diperlukan dalam memberikan perlindungan bagi nasabah pemegang kartu kredit dan upaya
untuk menyelesaikan sengketa kartu kredit, penyelesaian dapat diselesaikan melalui
v
Mediasi Perbankan dimana penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat
memuaskan nasabah dan berpotensi menimbulkan sengketa, maka sengketa di bidang
perbankan antara nasabah dengan bank lebih tepat dan sederhana melalui cara mediasi.
Meskipun di dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Mediasi Perbankan tuntutan finansial
yang bisa diterima oleh Bank Indonesia adalah 500 juta rupiah dan hal ini memberikan
keuntungan khususnya bagi nasabah kecil.
Kata Kunci : Sengketa, Kartu Kredit, Mediasi Perbankan
031214153002 | 2049 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain