Karya Ilmiah
TESIS (2033) - Perlindungan Hukum Wilayah Tanah hak Adat Masyarakat Adat Dayak Terhadap Kebijakan Konsesi Perkebunan Kelepa Sawit : Studi Kasus Sengketa Tanah Antara Warga Desa Tumbang Koling Dengan PT. Hutan Sawit Lestari, Sampit, Kalimantan Tengah
Khususnya masyarakat adat Dayak, tanah dimaknai sebagai sumber
penting untuk kelangsungan hidup, sehingga dalam kehidupan masyarakatnya
tanah memiliki sistem nilai dalam dimensi ekologis, sosial, budaya, eksistensi
suku,dan kebersamaan. Selain itu hubungan masyarakat dayak dengan
tanah/bumi, demikian pula dengan pepohonan/hutan, terjalin sangat erat dan
semuanya itu terungkap dalam sistem hukum adat. Hutan, bumi, sungai dan
seluruh lingkungannya adalah bagian dari hidupnya itu sendirisebagai ruang
teritorial pembentukan dan transformasi identitas kultural yang disebut dengan
(petak danum eka mangatur pambelum) tempat untuk mengatur hidup.
Perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat hukum adat (hak ulayat)
dimanifestasikan dalam bentuk tindakan nyata dari pemerintah pusat-daerah dan
keterlibatan desa untuk menempatkan hak masyarakat hukum adat dalam posisi
yang semestinya.
Negara sebagai penerima kewenangan dari masyarakatsekaligus
pemerintah sebagai pembuat kebijakanuntuk mengatur sumber daya
agraria/sumber daya alam bagi kepentingan msyarakat, haruslah dilaksanakan
dengan tetap taat asas, yakni sesuai dengan konsep yang melandasi, namun
akomodif terhadap perkembangan.
Oleh karena itu sasaran penulis dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis bagaimana melindungi hak masyarakat adat atas
tanah (hak ulayat) dalam kemajemukan dan orientasi kebijakan perijinan
khususnya masalah perkebunan.
Semoga tesisi ini dapat menjadi bacaan yang memberi wawasan dan ilmu
pengetahuan bagi pembacany
031142005 | 2033 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain