Karya Ilmiah
TESIS (2032) - Perlindungan Hukum Bagi Muwaddi Dengan Akad Wadi
Keberadaan lembaga keuangan syariah di Indonesia mengalami
peningkatan yang sangat signifikan pada akhir-akhir ini. Masyarakat Indonesia
yang mayoritas beragama Islam menjadi salah satu penyebab lembaga - lembaga
keuangan syariah menjadi populer. Dengan sistem yang menghindari adanya Riba
atau lazimnya dikenal dengan sebutan “bunga”, serta didasari dengan penerapan
unsur - unsur Islami dalam setiap kegiatannya, menjadikan lembaga keuangan
syariah banyak diminati tidak hanya oleh orang beragama Islam, melainkan juga
mereka yang bukan beragama Islam.Permasalahan yang muncul ialah proses
likuidasi atas bank syariah tentunya akan berdampak tidak hanya pada organ
dalam bank, namun juga pada nasabah-nasabah pada bank tersebut, sampai saat
ini, belum ada aturan khusus mengenai tata cara dan prosedur pengembalian dana
nasabah bank syariah yang dilakukan oleh LPS, ketentuan penjaminan dan
pengembalian dana tersebut disamakan dengan ketentuan pada bank
konvensional, sedangkan kita tahu, bahwa ada beberapa hal-hal pokok yang
membedakan nasabah bank syariah dengan nasabah bank konvensional.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah Metode
Penelitian Normatif, dengan mengedepankan dua permasalahan yaitu terkait
bentuk perlindungan hukum bagi nasabah wadi’ah yad dhamanah dengan jumlah
titipan yang melebihi jumlah nominal yang dijamin oleh LPS dan yang kedua
ialah bentuk tanggung jawab BPR syariah dalam mengembalikan dana tititpan
nasabah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Lembaga
Penjamin Simpanan, bentuk perlindungan hukum bagi nasabah wadi’ah yad
dhamanah dengan jumlah titipan yang melebihi dana yang dijamin oleh LPS pada
BPR syariah yang dilikuidasi, Yaitu : Dana milik nasabah tersebut akan diganti
oleh LPS hanya sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Sisa dana yang
belum dikembalikan nantinya akan dibayarkan setelah aset-aset milik bank sudah
dijual dan kewajiban-kewajiban yang bersifat preferen telah dibayarkan, sehingga
kedudukan nasabah adalah pihak konkuren (tidak didahulukan). Bentuk tanggung
jawab dari BPR syariah yang telah dilikuidasi terhadap nasabah wadi’ah yad
dhamanah dengan jumlah titipan lebih dari jumlah yang dijamin oleh LPS adalah
memenuhi kewajiban pengembalian dana titipan nasabah tersebut dengan jalan
menjual aset-aset yang dimilikinya, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang
wajib dibayarkan terlebih dahulu sebelum memenuhi kewajiban pada nasabah
(misalnya : gaji pegawai BPR, hak gadai, biaya proses likuidasi, dll), barulah
kemudian sisa uang penjualan aset BPR tersebut dibayarkan pada nasabah
wadi’ah yad dhamanah. Apabila masih kurang nasabah yang bersangkutan bisa
menuntut dan meminta pertanggung jawaban pada pihak yang karena kesalahan
dan kelalaiannya menyebabkan BPR menjadi “Bank Gagal”.
0311342137 | 2032 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain