Karya Ilmiah
TESIS (2030) - Dissenting Opinion Dikaitkan Dengan Sifat Kerahasiahaan Musyawarah Hakim Pidana Dalam Mengambil Keputusan
Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat hakim yang dimuat dalam putusan
yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman merupakan salah satu bentuk sifat imparsialitas dan kemerdekaan hakim
dari pengaruh diluar persidangan. Putusan dissenting opinion harus dibuat dengan
legal reasoning yang jernih dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat. Hakim dalam memutuskan untuk memberikan putusan yang berbeda dari
suara mayoritas harus tetap berdiri atas nama keadilan, kemanfaatan dan kepastian
hukum, sehingga putusan dissenting opinion walaupun tidak merupakan suara
mayoritas hakim, namun harus bisa menjadi panutan hakim lain pada kasus yang sama
di kemudian hari.
Dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
disebutkan bahwa permusyawaratan hakim adalah bersifat rahasia, yang hanya
melibatkan majelis hakim yang bersidang dengan menyampaikan argumentasi yang
kemudian dimuat dalam putusan. Namun sifat kerahasiaan permusyawaratan hakim
tersebut akan menjadi tidak rahasia lagi ketika putusan dibacakan dalam persidangan
yang dibuka dan terbuka untuk umum.
Penyampaian dan penulisan putusan yang terdapat dissenting opinion
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan, namun di dalam
praktek belum terdapat keseragaman secara redaksional dalam menempatkan pendapat
yang berbeda tersebut, sehingga diperlukan suatu aturan yang dikeluarkan oleh
Mahkamah Agung.
Kata kunci : dissenting opinion, kerahasiaan musyawarah hakim, putusan hakim
031141167 | 2030 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain