Karya Ilmiah
TESIS (2028) - Kewenangan Kejaksaan Dalam Pengajuan Permohonan Pailit
Kepailitan pada dasarnya bukan berarti membebaskan seorang yang
dinyatakan pailit dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya karena tujuan
hukum kepailitan adalah melindungi hak para kreditor. Salah satu pihak yang
dapat mengajukan permohonan kepailitan menurut konsep Undang-Undang No.
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
adalah Kejaksaan sepanjang memenuhi alasan untuk kepentingan umum. Namun
dalam prakteknya, kewenangan yang diberikan oleh undang-undang ini
nampaknya belum dilaksanakan secara maksimal karena adanya pandangan
bahwa tugas utama Kejaksaan hanya terfokus pada ranah pidana padahal
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, institusi ini memiliki peran yang signifikan pula dalam ranah perdata
termasuk lingkup hukum kepailitan.
Penelitian ini akan mengupas secara mendalam mengenai legal standing
bagi Kejaksaan untuk mengajukan permohonan kepailitan termasuk juga batasan
kepentingan umum yang digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan
kepailitan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan termasuk di
dalamnya perundang-undangan dan contoh kasus permohonan kepalilitan yang
dilakukan oleh Kejaksaan terhadap PT. Aneka Surya Agung di wilayah hukum
Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan PT. PT. Qurnia Subur Alam Raya di wilayah
hukum Kejaksaan Negeri Cibadak.
Dari hasil penelitian tersebut dapat diketahui bahwa kewenangan
mengajukan permohonan kepailitan oleh Kejaksaan memiliki dasar hukum yang
kuat sehingga hendaknya kewenangan ini dapat dilaksanakan secara maksimal.
Selain itu dasar pengajuan permohonan kepailitan demi kepentingan umum dalam
prakteknya adalah dengan mengedepankan kepentingan atau hak orang banyak
atau masyarakat yang merupakan bagian dalam proses kepailitan tersebut.
Semoga tesis ini dapat menjad
031141150 | 2028 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain