Karya Ilmiah
TESIS (2027) - Kepastian Hukum Perhitungan Deposito yang Tidak Dicairkan Setelah Jatuh Tempo Sejak Tahun 1960an (Uang lama) Hingga tahun 2012 (Uang Baru)
Lembaga perbankan adalah salah satu lembaga keuangan yang mempunyai
nilai strategis dalam perekonomian suatu negara. Lembaga perbankan berperan
sebagai perantara bagi para pihak yang mempunyai kelebihan dana dan para pihak
yang kekurangan dan memerlukan dana. Untuk melaksanakan fungsi utama bank
sesuai dengan ketentuan dari Pasal 3 Undang Undang Perbankan, bank melakukan
kegiatan usaha. Salah satunya adalah deposito.
Deposito merupakan salah satu bagian dari layanan jasa perbankan yang
berbentuk simpanan yang menjadi kegiatan usaha perbankan. Deposito umumnya
mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Bila deposito
dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan penalty. Deposito
dapat diperpanjang secara otomatis atau tidak dapat dapat diperpanjang secara
otomatis. Hal ini bergantung pada pilihan deposan, yaitu Non-ARO (Non
Automatic Roll Over), ARO (Automatic Roll Over), ARO Plus (Automatic Roll
Over Plus).
Deposito jenis ARO jika tidak ditarik setelah jatuh tempo maka akan
diperpanjang secara otomatis. Jika deposito tersebut adalah deposito jenis Non
ARO, maka deposito tersebut tidak diperpanjang secara otomatis. Jika deposito
tersebut adalah deposito dengan uang lama, maka untuk menyesuaikan
perhitungan dengan nilai uang baru, maka SEMA No. 4 tahun 1070 Tentang
Penegasan Mengenai Pembayaran Dengan Nilai Uang Lama bisa dijadikan
sebagai dasar hukum.
Kata kunci : Deposito, Uang L
031141064 | 2027 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain