Karya Ilmiah
TESIS (1993) - Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Piutang Terhadap Debitor Yang Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 741/PK/Pdt/2010)
Perjanjian pinjam meminjam atau utang piutang dalam kehidupan
masyarakat sering kali menimbulkan banyak masalah. Terlebih apabila salah satu
pihak meninggal dunia sebelum utangnya lunas. Jika perjanjian yang dibuat tidak
jelas maka akan terjadi kerancuan bagi pihak kreditor untuk menagih piutangnya
kepada ahli waris yang sah. Hal ini dapat menimbulkan kerugian baik secara
moral maupun materi. Salah satunya adalah kasus Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 741/PK/Pdt/2010.
Pada tesis ini, akan di bahas tentang perlindungan hukum bagi keditor
atas piutangnya terhadap debitor yang telah meninggal dunia. Permasalahan yang
dibahas adalah apakah tepat putusan Mahkamah Agung yang menolak utang
pewaris ditagih kepada anak-isterinya dan bagaimana solusi hukum yang dapat
dilakukan oleh kreditot atas piutannya terhadap debitor yang meninggal..
Penelitian tesis ini mengggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Sehingga permasalahan yang ada di analisis dengan perundang-undangan dan
konsep yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi keditor atas piutangnya
terhadap debitor yang telah meninggal dunia, dikaitkan dengan putusan
Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap.
Bahwa putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dimana dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama atau kepercayaannya
masing-masing. Selain itu dalam Pasal 2 ayat (2) di sebutkan bahwa perkawinan
yang telah sah menurut agama tersebut harus dicatatkan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Antara Sucipto dengan Herijana tidak terikat
perkawinan yang sah dan Sucipto tidak pernah mengakui Edi Sucipto dan Edwin
Sucipto sebagai anaknya. Oleh karena itu tidak ada hubungan hukum antara
Sucipto dengan Herijana sebagai ahli waris sehingga utang Pewaris (Sucipto)
tidak dapat ditagih kepada Herijana dan anak-anaknya. Bagi Kreditor diberikan
solusi untuk menggugat ahli waris yang sah dari pewaris dengan meletakan sita
jaminan atau consevatoir beslag.
031142140 | 1993 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain