Karya Ilmiah
TESIS (1990) - Pertanggungjawaban Direksi dan BUMN Terkait Tindak Pidana Korupsi
Konsep keuangan Negara di dalam BUMN merupakan keuangan Negara yang
dipisahkan dari APBN yang kemudian pengelolaanya didasarkan pada prinsip-prinsip
perusahaan yang sehat. Masih banyak yang belum memahami definisi tersebut
dengan memasukan keuangan BUMN itu sebagai keuangan Negara sehingga apabila
timbul kerugian pada BUMN maka merupakan kerugian pada Negara. Direksi
sebagai pemimpin BUMN sering kali dimintakan pertanggungjawaban terhadap
kerugian dengan dilaporkannya direksi melakukan tindak pidana korupsi, walaupun
direksi itu telah melakukan tindakan yang telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan juga menjalankan dengan itikad baik.
Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode penelitian hukum yang
dianalisa secara normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach)
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Direksi sebagai pemimpin
suatu BUMN apabila melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan juga melakukannya dengan itikad baik maka direksi dapat dibebaskan
dari pertanggungjawaban, prinsip yang dapat membebaskan direksi dari petanggungjawaban yang dikenal dengan prinsip business judgement rule yaitu direksi tidak
dapat dibebani tanggungjawab atas akibat-akibat yang timbul karena telah diambilnya
suatu pertimbangan bisnis oleh anggota direksi yang bersangkutan dan meskipun
pertimbangan tersebut keliru, kecuali dalam hal-hal tertentu, sehingga bila terjadi
kerugian atas pertimbangan bisnis yang dilakukan dengan prinsip business judgement
rule maka itu merupakan resiko bisnis.
031141067 | 1990 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain