Karya Ilmiah
TESIS (1978) - Alat Bukti Dan Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Dalam Transfr Dana Melalui Bank
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (LN Tahun
2011 No. 5204) bahkan secara jelas diatur bahwa sarana perintah transfer dana
yang disampaikan oleh nasabah pengirim dan telah diterima oleh penyelenggara
merupakan perjanjian yang sah dan mengikat, sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (LN Tahun 2011
No. 5204) pada Pasal 5. Hal ini tentunya akan memberikan kepastian dan rasa
nyaman bagi nasabah pengirim bahwa dana yang ditransfer akan dikirimkan
secara aman dan bertanggung jawab.
Berkaitan dengan alat bukti, mengingat hampir seluruh kegiatan Transfer
Dana melibatkan penggunaan media elektronik, dalam Undang-Undang ini diatur
secara tegas cakupan alat bukti yang meliputi pula informasi, dokumen elektronik,
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Pengaturan tersebut
dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan alat bukti dalam transaksi
elektronik sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak dalam
melakukan kegiatan Transfer Dana.
Tindak pidana transfer dana melalui bank menurut Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2011 pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan dan
pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu, Undang-
undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana memiliki keterkaitan dengan
ber.bagai tindak pidana karena kegiatan transfer dana merupakan strategi atau cara
untuk menyembunyikan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan
melalui bank.
Sistem pembuktian dalam tindak pidana transfer dana menganut sistem
pembuktian secara negatif, artinya salah tidaknya seorang terdakwa akan
ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan kepada cara dan dengan alat-
alat bukti yang telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang, bahwa hakim
tidak boleh menjatuhkan hukuman terhadap seseorang, kecuali apabila sekurang-
kurangnya dua alat bukti sah sedangkan alat bukti dalam hukum pidana dan tindak
pidana dalam transfer dana tetap mengacu pada ketentuan alat bukti yang diatur di
dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebab di dalam kegiatan transfer dana
yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
meletakkan alat bukti yang meliputi informasi elektronik, dokumen elektronik dan
hasil cetaknya yang dimuat di dalam ketentuan Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 78
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
031141180 | 1978 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain