Karya Ilmiah
TESIS (1972) - Pembatalan Ijin Usaha Pertambangan Pada Wilayah Tambang Di Konawe Selatan ( Analisis Perkara Nomor. 27/G.TUN/2011/PTUN-KDI)
Hak Guna Usaha adalah merupakan hak yang dapat diberikan kepada Warga
Negara Indonesia maupun Badan Hukum yang didirikan dI Indonesia. Terhadap HGU
tidak dapat diberikan Hak lain tanpa izin dari pemilik HGU. Dalam Perkara
Nomor.27/G.TUN/2011/PTUN-KDI Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah
menerbitkan hak lain atas HGU yaitu dengan Izin Usaha Pertambangan kepada
perusahaan lain. Akibat dari diberikannnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh
pemerintah Kabupaten Konawe Selatan pada wilayah yang telah memperoleh
HGU adalah terjadinya tumpang tindih hak atas tanah. Hal tersebut mebuat status
hak yang diberikan kepada pemegang HGU dan IUP tidak menjadi jelas dan
menimbulkan masalah bagi para pihak.
Sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh Pihak PT. Asari Karya Buana
mengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Surat
Keputusan Bupati Konawe Selatan terhadap IUP yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan Kepada PT. Ashari Karya Buana. Dalam perkara tersebut
majelis hakim menolak permohonan pembatalan Surat Keputusan IUP yang telah
diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dengan alasan bahwa gugatan
dari pemohon telah lewat waktu dari yang telah ditentukan dalam pengajuan suatu
pembatalan atas surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Bupati Kabupaten
Konawe Selatan karena telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
maka kewenangan PTUN Kendari untuk memeriksa, mengadili dan memutus menjadi
terhalangi karena apa yang diajukan oleh penggugat berupa gugatan tersebut telah lewat
waktu (verjaaring). Dimana gugatan seharusnya didaftarkan paling lama 90 hari sejak
dikeluarkan dan diumumkannya atau diserahkannya surat keputusan tersebut kepada
penggugat.
Kata Kunci, Pembatalan, Izin Usaha Pertamabangan, Pemerintah Daerah
031141189 | 1972 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain