Karya Ilmiah
TESIS (1963) - Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Terkait Penetapan Ganti Kerugian
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian
yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Sedangkan Perlindungan
hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum
dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang
bersifat represif baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, dengan kata
lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu
konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban,
kepastian, kemanfaatan, dan kedamainan. Penelitian ini menggunakan
peneilitian normatif statute approach dan conceptual approach terhadap
peraturan perundang undangan khususnya Undang Undang No. 12 tahun
2012 , Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 dan Peraturan Kepala BPN.RI.
No. 5 Tahun 2012.
Dari hasil penelitian ini Undang Undang No. 12 tahun 2012 dan
Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 masih kurang memberikan jaminan
perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang terkena pelaksanaan
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terutama
dalam prosedur pemutusan hubungan hukum atas tanah dengan pemilik
haknya hanya berdasarkan adanya penitipan uang ganti rugi di Pengadilan
(lembaga konsinyasi) merupakan tindakan yang sewenang wenang tanpa
memperhatikan rasa keadilan dan masa depan bagi masyarakat pemilik hak
atas tanah ,Ganti kerugian tersebut harus dapat memberikan kelangsungan
hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan social ekonomi sebelum
terkena pengadaan tanah, sehingga menghasilkan suatu ganti rugi yang
seimbang.
Mengenai upaya hukum yang diatur dalam Undang Undang No. 12
tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 ini hanya terbatas
dalam pengajuan keberatan terhadap bentuk dan/atau besarnya ganti
kerugian. Pihak yang berhak mengajukan keberatan kepada Pengadilan
Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah
penetapan ganti kerugian. Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut
dapat pula diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah
Agung merupakan putusan final mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti
kerugian dan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK). Putusan tersebut
dapat dikatakan merupakan pengambilan paksa atas tanah hak dalam
rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
031042201 | 1963 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain