Karya Ilmiah
TESIS (1952) - Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terkait Pembuatan Surat Keterangan Waris Oleh Notaris
Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan yang menyatakan anak luar kawin yang semula hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya juga mempunyai hubungan perdata dengan ayah
biologisnya hal tersebut dapat mengubah beberapa peraturan bidang hukum
perdata khususnya hukum keluarga. Terkait juga dengan Pembuatan Surat
Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris terdapat beberapa perubahan dan
diutamakan ketelitian dan prinsip kehati-hatian oleh Notaris
Pendekatan masalah yang diangkat dalam tesis ini adalah Legal research
dengan menggunakan pendekatan Peraturan perundang-undang (Statute
Approach) dan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), dimana penulis
menggunakan legislasi maupun regulasi sebagai dasar pemikiran, serta mengkaji
lebih dalam konsep-konsep hukum yang terkandung dari masalahan hukum yang
diangkat.
Melalui penulisan tesis ini penulis menyimpulkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ruang lingkupnya terbatas pada anak luar
kawin yang terjadi karena perkawinan yang sah menurut agamanya dalam arti
tidak bisa digunakan dalam anak luar kawin yang terjadi akibat perzinahan.
Putusan MKRI tersebut juga tidak bisa berlaku surut, karena dapat menimbulkan
kekacauan hukum. Dalam pembuatan surat keterangan warisnya masih belum ada
persatuan prosedur administrasinya, jadi masih dibedakan golongan-golongan
yaitu golongan pribumi, golongan tionghoa, golongan Timur Asing.
031042216 | 1952 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain