Karya Ilmiah
TESIS (1938) - Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Tradisional Di Bidang Obat-Obatan Tradisional
Indonesia telah meratifikasi pengesahan World Trade Organization (WTO)
Agreement Tahun 1994, nomor 57, dengan demikian maka Indonesia harus
menyesuaikan segala peraturan perundang-undangannya di bidang HKI dengan
prinsip-prinsip TRIP's, serta menegakkan secara konsisten dalam upaya
memberikan perlindungan secara maksimal di bidang HKI. Salah satu isu
penting yang telah berkembang 10 tahun terakhir di organisasi kekayaan
intelektual sedunia (World Intelectual Property Right Organization - WIPO)
yakni pengetahuan tradisional (TK), ekspresi budaya tradisional dan sumber
daya hayati. Pengaturan HKI dalam lingkup Internasional sebagaimana terdapat
dalam TRIP’s, hingga saat ini belum mengakomodasi TK milik masyarakat
tradisional. Akhir-akhir ini, Kekayaan intellektual khususnya pengetahuan tradisional
ternyata banyak yang dimanfaatkan oleh negara lain dengan melawan hak
(pembajakan) untuk tujuan komersial. Beberapa spesies tumbuhan obat yang
berasal dari hutan tropis Indonesia dan dengan memanfaatkan pengetahuan
masyarakat tradisional tentang tanaman obat, justru digunakan serta dipatenkan
oleh negara lain, tanpa negara maupun masyarakat sebagai pemilik mendapatkan
pembagian keuntungan yang sepantasnya. Untuk itu sebagian besar negara
berkembang, termasuk Indonesia menginginkan perlindungan tersendiri yang
terpisah dari rezim HKI yang secara konvensional hanya melindungi hak cipta,
paten, merek, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan
varietas tanaman.
Tidak seperti kepemilikan HKI pada umumnya yang bersifat privat, maka
kepemilikan TK masyarakat bersifat kolektif dan komunal. Dalam tesis ini isu
hukum yang dikaji (1) Karakteristik TK-MK di Indonesia, (2) sarana
perlindungan hukum TK-MK. Pengkajian dilakukan secara normatif dengan
menggunakan pendekatan pendekatan konseptual dan komparatif. Bahan hukum
yang digunakan dalam kajian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Konsep yang ada dalam system HKI jika dibandingkan dengan konsep
kultur kehidupan masyarakat Indonesia tampak perbedaan yang mendasar.
Masyarakat Indonesia sebagai suatu bentuk masyarakat yang memiliki kultur yang
bersifat komunal, dimana pengakuan hak individu ditempatkan setelah hak
kelompok masyarakat. Konsep ini tentunya berbeda dengan konsep yang ada
dalam sistem HKI yang bersifat individualistik. Beberapa perbedaan
karakteristik antara lain dari produknya atau karyanya, Sistem penyebaran
090610078 | 1938 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain