Karya Ilmiah
TESIS (1935) - Pembayaran uang Pengganti Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi
Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari
perbuatan dari pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, sehingga untuk mengambil kembali apa yang menjadi
hak negara tersebut diperlukan payung hukum khusus berupa peraturan
perundang-undangan yang sifatnya lex specialis. Rumusan masalah yang akan
dikaji dalam penelitian ini adalah; Bagaimana konsep pidana denda dan
pembayaran uang pengganti; Bagaimana pelaksanaan pembayaran uang pengganti
dalam perkara korupsi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
Pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Diperoleh analisa pidana denda di dalam Pasal 10 huruf a
KUHP adalah sebagai pidana pokok. Untuk besaran Pidana Denda di dalam
KUHP diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) KUHP ; “pidana denda paling sedikit tiga
rupiah tujuh puluh sen”. Uang pengganti sebgai pidana yang sifatnya tambahan, di
dalam KUHP yaitu dalam Pasal 10 huruf b tidaklah dikenal pidana pembayaran
uang pengganti. Pasal 10 huruf b KUHP : pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim, uang pengganti
didalam UU Tipikor, diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b. yang
mana jumlahnya adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang
diperoleh dari tindak pidana korupsi. Nilai besaran uang pengganti ditentukan
oleh audit yang dilakukan oleh lembaga independen yaitu auditor public yang
memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dari
perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh lembaga tersebut, menjadikan
dasar yang sah sesuai dengan hukm untuk jaksa maupun hakim dalam
menentukan besaran penjatuhan pidana pembayaran uang pengganti.
Kata Kunci : ( Tindak Pidana Korupsi , Uang pengganti, Denda)
031143015 | 1935 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain