Karya Ilmiah
TESIS (1932) - Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui pengadilan Khusus Dalam rangka perlindungan Konsumen Di Indonesia
Prinsip penyelesaian sengketa secara patut adalah salah satu prinsip perlindungan bagi
konsumen di Indonesia, disamping prinsip perlindungan atas kesehatan dan harta, barang
dan harga. Terhadap hal demikian maka sistem penyelesaian sengketa konsumen haruslah
benar-benar dapat memberikan perlindungan maksimal dengan memberikan kesempatan
kepada konsumen yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
Penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999,
meskipun telah dibagi dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan
melalui pengadilan, ternyata belum sepenuhnya memberikan jaminan akan terlaksananya
sistem penyelesaian sengketa yang baik. Hal itu disebabkan oleh adanya inkonsistensi
pasal-pasal dalam UU nomor 8 tahun 1999 yang mengatur penyelesaian sengketa konsumen
diluar pengadilan. Demikian pula penyelesaian sengketa konsumen melalu peradilan umum
banyak mengandung kelemahan yaitu penyelesaian sengketa yang lambat, biaya yang
mahal, dan lain-lain sehingga sangat bertentangan dengan prinsip peradilan yang sederhana,
cepat dan murah.
Sengketa konsumen adalah sengketa yang bersifat khusus, dan penyelesaiannyapun
perlu kekhususan, sehingga pembentukan pengadilan khusus konsumen di Indonesia
merupakan langkah terobosan yang baik, dengan menghapus fungsi BPSK dalam hal
penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, menciptakan proses peradilan yang
khusus, pembuktian yang sederhana dan atau menciptakan hukum acara yang khusus untuk
penyelesaian sengketa konsumen, dan jika perlu mengadopsi sistem Small Claims Court
yang berlaku dinegara lain dan disesuaikan dengan keadaan di Indonesia.
031141046 | 1932 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain