Karya Ilmiah
TESIS (1929) - Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Sebagai AkibatTipu Muslihat Dalam Transaksi Jual beli Barang Elektronik Melalui Media Facebook
E-commerce merupakan penemuan baru dalam bentuk perdagangan (kegiataan jual
beli) yang dinilai lebih dari perdagangan dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik
atau secara langsung kini berubah menjadi konsep telemarketing yaitu perdagangan jarak
jauh dengan menggunakan media internet dimana suatu perdagangan tidak lagi membutuhkan
pertemuan antara para pelaku bisnis, dan juga facebook juga sering dimanfaatkan banyak
orang dalam transaksi e-commerce, dan saat ini dikenal dengan istilah f-commerce (Sosial
media Marketing).
Sama seperti sahnya perjanjian/kontrak pada umumnya, keabsahan suatu transaksi
elektronik sebenarnya tidak perlu diragukan lagi sepanjang terpenuhinya syarat-syarat
kontrak. Dalam sistem hukum Indonesia, sepanjang terdapat kesepakatan diantara para pihak;
cakap mereka yang membuatnya; atas suatu hal tertentu; dan berdasarkan suatu sebab yang
halal, maka transaksi tersebut seharusnya sah, meskipun melalui proses elektronik. Transaksi
elektronik adalah perbuataan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer,
jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Perjanjian online yang merupakan
produk dari transaksi elektronik itu merupakan perjanjian yang sah seperti perjanjian pada
umumnya. Hal ini mengingat didalam perjanjian dikenal dengan adanya Asas kebebasan
berkontrak.
Pengertian perlindungan konsumen termaktub dalam pasal 1 angka 1 UU No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menegaskan “ segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepadaa
konsumen, jadi upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi tipu muslihat
dalam transaksi jual beli secara online melalui media facebook ialah mengajukan tuntutan
ganti rugi sebagaimana telah diatur dalam pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999, karena menurut
rangkaian ketentuan ini pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberi ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan ataupun diperdagangkan. Ganti rugi antara lain dapat berupa : pengembalian
uang, penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Pemberian ganti rugi
harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Kata kunci : E-commerce, Tipu Muslihat, Kebebasan berkontrak, Transaksi Elektronik,
Perlindungan Konsumen
031043125 | 1929 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain