Karya Ilmiah
TESIS (1928) - Keabsahan Akta Notaris yang Proses Pembuatannya melalui Media Telekonferensi
Hukum merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang
dalam mengisi kehidupannya terutama untuk menunjang dalam kegiatan berbisnis
pada era globalisasi ini. Dengan perkembangan teknologi saat ini notaris
diharapkan mampu untuk mengaplikasikannya ke dalam pelayanannya kepada
masyarakat. Telekonferensi merupakan salah satu bentuk nyata dari
perkembangan teknologi komunikasi. Melalui tesis ini penulis mencoba untuk
mengkaji sejauh mana notaris bisa menggunakan media telekonferensi sebagai
sarana untuk melakukan proses pembuatan akta.
Pendekatan dalam tesis ini menggunakan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Penggunaan pendekatan perundang-undangan merupakan condition sine quanon
bagi penelitian hukum normatif. Sedangkan pendekatan konseptual digunakan
manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan
karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi.
Dalam menggunakan pendekatan konseptual, peneliti perlu merujuk prinsip-
prinsip hukum
Pemanfaatan media telekonferensi belum sepenuhnya dapat diaplikasikan
kedalam proses pembuatan akta notaris. Dikarenakan ada proses-proses yang
tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang
Jabatan Notaris, seperti melakukan proses penandatanganan segera setelah akta
dibacakan oleh penghadap, saksi, dan notaris. Dengan perkembangan teknologi
saat ini diharapkan proses pembuatan akta notaris melalui media telekonferensi
dapat dilakukan, salah satu upaya yang terpenting adalah dengan membuat
peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mengenai pembuatan
akta notaris melalui media telekonferensi, karena untuk meminimalisir adanya
multi tafsir yang menyebabkan ketidak pastian hukum di masyarakat
Kata kunci: Media telekonferensi, akta notaris.
031142042 | 1928 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain