Karya Ilmiah
TESIS (1917) - Penolakan Hakim Atas Permohonan Pailit terhadap Debitor Yang Memenuhi Syarat Formal Kepailitan
Syarat formal kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 Ayat (1) yaitu
debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya
satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Syarat tersebut dipermudah
lagi dengan adanya pembuktian sumir atau pembuktian sederhana dalam Pasal 8
Ayat (4), yaitu permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) telah dipenuhi.
Kemudahan syarat formal ditakutkan akan disalahgunakan untuk menjadikan
lembaga kepailitan sebagai alat untuk membangkrutkan sebuah usaha. Pendekatan
masalah yang digunakan adalah statute approach dengan menelaah semua
undang-undang dan regulasi yang terkait isu hukum; conceptual approach yang
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum; case
approach dengan menganalisis kasus-kasus hukum atau putusan pengadilan.
Berdasarkan hukum progresif, hukum tidak hanya berorientasi pada peraturan,
melainkan pada kreatifitas pelaku hukum untuk mengaktualisasi hukum dalam
ruang dan waktu yang tepat. Hukum bermuara pada keadilan, sehingga penegakan
hukum, khusunya di bidang kepailitan harus mencerminkan asas keadilan. Tugas
hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang, tetapi harus menggali
nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan hal-hal
tersebut, diperkuat lagi dengan beberapa Putusan Mahkamah Agung, maka hakim
dapat menolak permohonan pailit terhadap debitor yang memenuhi syarat-syarat
formal kepalitan.
031141005 | 1917 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain