Karya Ilmiah
TESIS (1906) - Kewenangan Jaksa Selaku Penuntut Umum Pada Pemeriksaan Tambahan Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pemeriksaan tambahan dalam pelaksanaannya kurang optimal artinya jarang
sekali dilakukan, padahal hal tersebut penting guna memperoleh pembuktian yang
cukup/lengkap dalam penanganan suatu perkara dan kepastian hukum serta
penegakan hukum yang maksimal. Kekurangan ini menyebabkan ketidakadilan
karena perkara yang merugikan korban tidak disidik secara maksimal, dan
masyarakat juga dirugikan karena perkara yang meresahkan masyarakat tidak dapat
dimaksimalkan penyidikannya. Berdasarkan uraian latar belakan masalah, maka
permasalahan yang diajukan dalam tesis ini adalah sebagai berikut: Kewenangan
jaksa selaku Penuntut Umum pada pemeriksaan tambahan dalam tindak pidana
korupsi , Bagimana pelaksanaan pemeriksaan tambahan oleh jaksa penuntut umum
dalam tindak pidana korupsi, Tipe penelitian normative yuridis ,menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Diperoleh analisis
berupa Dalam perkara tindak pidana pada umumnya, Jaksa bertindak sebagai
Penuntut Umum dan mempunyai tugas utama melakukan penuntutan serta
melaksanakan putusan pengadilan. Dalam tindak pidana korupsi, Jaksa selain
mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, juga mempunyai tugas dan
wewenang penyidikan seperti yang telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1 huruf e UU
Kejaksaan, Kewenangan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke
pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Dalam
melengkapi berkas perkara, maka dapat dilakukan pemeriksaan tambahan yang
dilakukan dengan memperhatika; Tidak dilakukan terhadap tersangka; Dilakukan
terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya dan atau dapat
meresahkanmasyarakat dan atau yang dapat membahayakan keselamatan negara;
Harus diselesaikan dalam waktu 14 hari setelah dilaksanakan ketentuan pasal 110 dan
138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); dan, Prinsip
koordinasi dan kerja sama dengan Penyidik;
Kata Kunci : ( kewenangan Jaksa , Pemeriksaan Tambahan , Tindak Pidana
Korupsi )
031141020 | 1906 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain