Karya Ilmiah
TESIS (1901) - Lembaga Pebiayaan Sekunder Perumahan Dalam Rangka Mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan
Pemenuhan kebutuhan perumahan masih menjadi permasalahan yang masih
mendapat perhatian. Hingga saat ini kredit pemilikan rumah (KPR) yang diberikan oleh
penyalur KPR (bank atau lembaga penyalur KPR) masih menggunakan sumber dana pihak
ketiga (DPK) yang berjangka pendek seperti deposito, tabungan atau giro. Bila hal ini terus
berlangsung, bank atau lembaga penyalur KPR mengalami kesenjangan pendanaan
(mismacht) antara penggunaan DPK untuk keperluan KPR yang berjangka panjang, sehingga
perlu diupayakan tersedianya sumber dana jangka menengah/panjang untuk memenuhi
pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia. Salah satu
upayanya melalui perusahaan pembiayaan sekunder perumahan (PPSP) yang dikenal dengan
nama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (PT SMF) yang merupakan badan usaha
milik negara yang bertugas mengalirkan dana jangka menengah/panjang dari pasar modal ke
sektor pembiayaan perumahan melalui kegiatan sekuritisasi aset KPR dan pembiayaan
kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan misi PT SMF membangun
dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, yang dapat meningkatkan
tersedianya sumber dana jangka menengah/panjang untuk sektor pembiayaan perumahan,
yang memungkinkan kepemilikan rumah menjadi terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.
Melalui penyaluran pinjaman, PT SMF menyediakan dana jangka menengah/panjang kepada
bank atau lembaga penyalur KPR yang bersumber dari penerbitan surat utang di pasar modal.
Sedangkan program sekuritisasi, bank menjual putus aset KPRnya kepada investor melalui
proses sekuritisasi. Dalam transaksi ini, PT SMF dapat berperan sebagai koordinator global,
penjamin, penata sekuritisasi dan/atau pendukung kredit. Dalam sekuritisasi aset KPR, bila
Efek Beragun Aset (EBA) yang diterbitkan dalam bentuk Surat Utang, diperlukan Special
Purpose Vehicle (SPV) untuk membeli kumpulan aset keuangan dari Kreditor Asal dan
menerbitkan Surat Utang. Saat ini, konsep SPV belum dikenal di Indonesia, sehingga konsep
yang mendekati SPV adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK) walaupun secara best practices
berbeda. Sedangkan bila EBA yang diterbitkan dalam bentuk Surat Partisipasi, PT SMF yang
bertindak sebagai Penerbit untuk dan atas nama Pemodal yang diwakili oleh Wali Amanat.
Secara best practices, Surat Partisipasi merupakan bukti pemilikan secara proporsional atas
Kumpulan piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh
Penerbit. Sedangkan ditinjau karakteristiknya hampir sama dengan unit penyertaan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal,
sehingga dapat dinyatakan sebagai Efek
031141083 | 1901 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain