Karya Ilmiah
TESIS (1898) - Penghapusan Banding bagi Penyidik Dalam Praperadilan (Studi Putusan MK No. 65/PUU/IX/2011)
Banding adalah merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang
dapatditempuh oleh para pihak yang sedang menjalani proses hukum setelah adanya
putusan pada tingkat pengadilan pertama atau pada tingkat pengadilan negeri.
Praperadilan merupakan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh tersangka
danatau pihak ketiga terhadap adanya kesalahan yang dilakukan oleh polisi
dalammelakukan tugasnya sebagai polisi.Terhadap putusan praperadilan oleh Pasal
83(2) KUHAP pihak penyidik dapat melakukan upaya hukum berupa banding jika
proses yang dilakukan dinyatakan telah mengalami suatu kesalahan dalam
pelaksanaannya dan telah menimbulkan kerugian bagi tersangka maupun pihak
ketiga yang berkepentingan. Perkembangan yang ada bahwa keberadaan Pasal
tersebut dianggap telah melanggar UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
Olehnya itu Pasal tersebut telah di yudicial review melalui Mahkamah Konstitusi
karena dianggap bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Ratio Decidendi
dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan Banding bagi Penyidik
dalam perkara Praperadilan serta mengkaji dan menganalisis akibat hukum terkait
penghapusan Pasal 83 ayat 2 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana
Dari hasil penelitian dan analisis ini dimana merupakan penelitian hukum
yang menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
kasus (case approach), makan dari hasil penelitian yang ada terhadap Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU/-IX/2011 maka Pasal 83 (2) KUHAP tidak
lagi berlakukarena menurut pertimbangan Hakim (Ratio Decidendi) Mahkamah
Konstitusikeberadaan Pasal tersebut melanggar Pasal 27 UUD 1945 yang
telahmenimbulkan ketidakadilan bagi pihak tersangka dan atau pihak ketiga
yangberkepentingan terhadap perkara yang sedang diperiksa oleh penyidik. Olehnya
itu dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga maka penyidiktidak
dapat lagi melakukan banding sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 (2)KUHAP
karena dengan putusan tersebut maka Pasal 83 (2) KUHAP tidak berlaku lagi atau
dengan kata lain bahwa dengan adanya Putusan MK No.65/PUU/-IX/2011 maka
banding untuk penyidik dalam perkara praperadilan telah dihapus.
Kata Kunci : Penyidik, Praperadilan, Banding.
031141094 | 1898 | Ruang Tesis | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Digudangkan |
Tidak tersedia versi lain